Minggu, 11 Mei 2025

Viral

Teganya Melody! Tak Menyesal Lindas Suami Pakai Mobil, Bahkan Sempat ke Bali dengan Selingkuhan

Minggu, 22 Desember 2024 19:00 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

 

TRIBUN-VIDEO.COM - Melody Sharon (31), tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya, Alvon Gunawan AG (37), tidak menyesal melindas dan menyeret pendamping hidupnya itu dengan mobil, usai kepergok selingkuh bersama pria lain.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menyebut, bahkan sebelum ditangkap polisi, Melody Sharon juga masih bepergian dengan selingkuhannya ke Bali.

"Sebelum ditangkap tidak ada perasaan menyesal karena tidak pernah menanyakan keadaan suami dan anak-anak bahkan masih pergi dengan pacarnya ke Bali," kata Nicolas saat dikonfirmasi, Minggu (22/12/2024).

Baca: Melody Ngelunjak! Padahal dulu Sempat Dimaafkan saat Selingkuh kini Malah Tega KDRT Suaminya Sendiri

Lanjut Nicolas, penyesalan itu baru muncul setelah Melody Sharon berhasil ditangkap oleh pihaknya pasca-melakukan aksi tega tersebut dan adanya laporan dari korban.

"Setelah ditangkap dan mau ditahan baru merasa menyesal dan bersalah," ucapnya.

Nicolas mengatakan, Melody Ssharon langsung ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca: Melody Sharon Masih Sayang Suami, Nangis Ngaku Khilaf usai Seret Suami Gegara Ketahuan Selingkuh

Meski begitu, Melody Sharon masih akan dilakukan proses pemeriksaan lanjutan salah satunya pengecekan kejiwaan.

Kendati demikian, Kapolres belum menyebutkan jadwal pemeriksaan kejiwaan terhadap Melody, sebab saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan RS Polri.

"Ditahan di Polrestro Jaktim. Dan Akan dilakukan pemeriksaan kejiwaan oleh tim psikiatri, (untuk jadwal) masih koordinasi dengan pihak RS Polri," pungkasnya.

Adapun Dalam kasus ini, Melody dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi: Melody Sharon Tak Menyesal Lakukan KDRT ke Suami, Bahkan Sempat ke Bali dengan Selingkuhan

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Muhammad Arief Prasetyo
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved