Senin, 12 Mei 2025

Tribunnews Update

Detik-detik Pengacara Terpidana Kasus Vina Cirebon Pingsan saat MA Tolak PK, Tangisan Keluarga Pecah

Senin, 16 Desember 2024 21:38 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengacara terpidana kasus Vina, Titin Prialianti pingsan.

Kondisi ini terjadi saat mendengar putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA) pada Senin (16/12).

Baca: Segini Harta Hakim yang Tolak PK Terpidana Vina Cirebon, Punya Tanah dan Bangunan Rp3,2 Miliar

Diketahui, MA menolak PK yang diajukan Saka Tatal terpidana yang sebelumnya divonis delapan tahun penjara.

Alasan permohonan PK yang diajukan oleh Saka Tatal berupa bukti baru dan klaim kekhilafan hakim tidak terbukti.

Selain Saka Tatal, MA juga menolak tujuh permohonan PK lainnya yang terbagi dalam dua perkara.

Mendengar keputusan tersebut, Titin Prialianti menangis histeris.

Baca: Meski Dibui, Keenam Terpidana Kasus Vina Cirebon Tetap Ikut Mencoblos, Ungkap Harapannya

Titin yang mengenakan pakaian serba hitam terlihat lemas dan terjatuh saat rekan sesama kuasa hukum, Jutek Bongso, memberikan pernyataan.

Dengan cepat, beberapa orang mencoba menolongnya, menciptakan suasana yang penuh kepanikan dan empati.

Putusan yang mengecewakan ini menjadi momen yang penuh emosi bagi semua yang terlibat, terutama keluarga para terpidana.

Baca: PIHAK IPTU RUDIANA Bantah Tudingan Kejahatan HAM dalam Kasus Vina Cirebon

Tangis pecah keluarga para terpidana bercampur amarah meluap. (Tribun-Video.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Detik-detik Pengacara Terpidana Kasus Vina Pingsan Dengar MA Tolak PK, Tangis Keluarga Pun Pecah

# TRIBUNNEWS UPDATE # Peninjauan Kembali # pembunuhan # Vina # Cirebon # Mahkamah Agung
Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: valencia frida varendy
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved