Minggu, 11 Mei 2025

Tribunnews Update

Seusai Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Kini AKP Dadang Terancam Hukuman Mati Imbas Tembak AKP Ulil

Rabu, 27 November 2024 11:58 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Polri resmi memecat Mantan Kepala Bagian Operasional Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar secara tidak hormat seusai menembak AKP Ulil di Mapolres Solok Selatan.

Seusai dipecat tak hormat, kini Dadang Iskandar terancam hukuman mati.

Dikutip dari Tribunnews.com, Dadang resmi menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) seusai sidang etik pada Selasa (26/11) malam.

Brigjen Agus Wijayanto memimpin sidang kode etik profesi (KKEP) dan memutuskan bahwa tindakan Dadang merupakan perbuatan tercela.

Baca: Detik-detik AKP Dadang Polisi Bunuh Polisi di Solok Selatan Dipecat dari Polri, Menunduk Lesu

Dalam kasus ini, Dadang dijerat beberapa pasal administratif.

Termasuk Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 dan sejumlah pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi.

Selain sanksi administratif, Dadang juga menghadapi sanksi pidana berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana

Adapun dalam pasal ini berisi ancaman hukuman mati.

Baca: 2 Jenderal Tinggi Diturunkan Kapolri Usut Tuntas Kasus Polisi Tembak Polisi AKP Dadang

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan Dadang tidak mengajukan banding.

Seusai sidang etik tersebut, Dadang pun langsung mengenakan baju tahanan berwarna kuning.

Atribut kepolisian yang semula dipakai Dadang juga dilepas dan tangan tersangka kembali diborgol.

Dadang selanjutnya meninggalkan ruang sidang sambil menunduk mengikuti anggota Propam di depannya.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul AKP Dadang Iskandar Terima Dipecat dari Polri, Tidak Ajukan Banding, Kini Terancam Hukuman Mati

    
# Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) # Polri # AKP Dadang # hukuman mati

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Maria Nanda Ayu Saputri
Video Production: Fegi Sahita
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved