Senin, 12 Mei 2025

LIVE UPDATE

Qomaru Merasa Terzalimi KPU Tak Mengikutkan Pilkada Metro Lampung, Wahdi Berlayar Tanpa Pendamping

Senin, 25 November 2024 16:58 WIB
Tribun Lampung

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan, Tribun Lampung - Muhammad Humam
TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa Hukum Wahdi-Qomaru, Hadri Abunawar mengaku telah mengambil langkah hukum menanggapi Keputusan KPU Nomor 427 Tahun 2024 tentang tidak diikutsertakannya Calon Wakil Wali Kota Metro nomor urut 02 Qomaru Zaman pada Pilkada Lampung.

Baca: Jadi Tersangka KPK, Cagub Bengkulu Rohidin Mersyah Janji bakal Kooperatif & Tanggung Jawab


Hadri menilai keputusan KPU Nomor 427 tahun 2024 kontradiktif dengan Keputusan KPU Nomor 426 Tahun 2024.

Ia mengaku, hingga kini pihaknya belum menemukan dasar hukum yang membolehkan diskualifikasi yang memisahkan pasangan calon.(*)

# Qomaru Zaman # KPU # Metro Lampung # Wahdi-Qomaru # pilkada

Editor: Dyah Ayu Ambarwati
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Latif Ghufron Aula
Sumber: Tribun Lampung

Tags
   #Qomaru Zaman   #KPU   #Metro Lampung   #Wahdi-Qomaru   #pilkada

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved