Viral
Tak Puas Cuma Dicopot! Kuasa Hukum Supriyani Minta Kapolri Turun Tangan Tangani Kapolsek Baito
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
TRIBUN-VIDEO.COM - Proses penyelidikan kasus guru Supriyani berbuntut pencopotan Kapolsek Baito, Iptu Muhammad Idris, dan Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda Amiruddin.
Kedua oknum Polsek Baito tersebut dipindahtugaskan ke Polres Konawe Selatan.
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, mengaku tak puas dengan pencopotan Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Polsek Baito.
Ia berharap Kapolri Listyo Sigit Prabowo menindak tegas Iptu Muhammad Idris serta Aipda Amiruddin yang melakukan kriminalisasi terhadap Supriyani.
"Kalau ada pelanggaran prosedur oleh oknum, oknum itu harus ditindak dengan cepat," tandasnya, Jumat (15/11/2024), dikutip dari YouTube NusantaraTV.
Baca: DINILAI CIDERAI HUKUM! Jaksa Agung Dicecar Kasus Guru Supriyani, DPR Singgung Restorative Justice
Menurutnya, saksi pencopotan tak memberikan efek jera kepada kedua oknum setelah meminta uang damai ke Supriyani.
Dalam pemeriksaan Propam Polda Sultra, Kades memberikan kesaksian terkait uang damai yang diminta oknum polisi.
"Saya pikir harus ada tindakan yang cepat lagi Pak Kapolri, supaya cepat ada kepastian bukan hanya sekedar dicopot, harus cepat proses etiknya."
"Kalau dicopot kan gampang saja dia dipindahkan ke tempat lain. Belum ada efek terhadap tindakan mereka, misalkan meminta uang Rp2 juta, Rp50 juta," tegasnya.
Baca: Mahfud MD Komentari Tuntutan Bebas Jaksa kepada Guru Supriyani: Tak Ada yan Salah, Sudah Biasa
Andri meminta proses penyelidikan pelanggaran etik Iptu Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin dipercepat.
"Itu kan harusnya di pihak Propam ditindak cepat. Ini kan sudah ada pemanggilan semua, sudah ada pemeriksaan saksi. Saya pikir ini bisa dibuat cepat," pungkasnya.
Hal senada juga diungkapkan mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn.) Pol. Susno Duadji, yang meminta Iptu Muhammad Idris diproses pidana.
"Tidak cukup dengan sanksi etika dicopot dari jabatan. Tapi, pidana telah terjadi. Apakah dia sudah menerima suap? Kalau dia menerima suap, itu tindak pidana korupsi," katanya, Senin (11/11/2024).
Ia menyatakan proses pidana akan memberikan pelajaran kepada polisi yang menyalahgunakan wewenangnya saat penyelidikan.
"Karena itu korupsi, tidak cukup dicopot dari jabatan, harus diproses pidana."
"Sangat baik untuk memberi pelajaran kepada anggota Polri supaya tidak sembarangan melakukan perbuatan yang nyeleneh-nyeleneh," sambungnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pencopotan Kapolsek Baito Tak Beri Efek Jera, Kuasa Hukum Supriyani Minta Kapolri Tindak Tegas
Video Production: ahmadshalsamalkhaponda
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Hasil Pemeriksaan Jokowi soal Tuduhan Ijazah Palsu, Kepolisian Singgung soal Masalah Ringan
Kamis, 1 Mei 2025
Terkini Nasional
MURKA! Gatot Nurmantyo Bongkar Sosok Hercules yang Hina Purnawirawan: Cuma Tukang Angkut Barang
Kamis, 1 Mei 2025
Terkini Nasional
Candaan Presiden Prabowo saat Seskab Teddy Dapat Sorakan Meriah di MAYDAY: yang Presiden Gue Nih!
Kamis, 1 Mei 2025
Terkini Nasional
Iriana Jokowi Geram? Heboh Lagi Foto Buku Nikah Presiden ke-7 Turut Disenggol dan Berakhir Pelaporan
Kamis, 1 Mei 2025
Terkini Nasional
Dedi Mulyadi Bak Tak Takut! Respons Santai Ancaman Hercules Bakal Geruduk Kantor, Pilih Fokus Kerja
Kamis, 1 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.