Terkini Daerah
Ini Hukuman Pelaku yang Asal Tuduh Bocah Transaksi Narkoba Hingga Rampas Ponsel Korban
TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa Rizky Kurniawan (25) dan Mukhamad Indra (28) dihukum 10 bulan penjara akibat merampas telepon seluler (Ponsel) milik seorang bocah.
Hukuman untuk warga Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Surabaya dan warga Desa Kendal, Kecamatan Soko, Tuban itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik Ria dalam sidang putusan, Kamis (21/3/2019).
Kedua terdakwa dianggap terbukti bersalah melanggar pasal 368 ayat (2) KUHP.
Perbuatan kedua terdakwa dianggap merugikan dan meresahkan masyarakat sebab merampas ponsel di jalan raya.
"Perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat. Menghukum terdakwa dengan hukuman selama 10 bulan," kata Ria, Kamis (21/3/2019).
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa maupun jaksa penuntut umum sama -sama menerima. Sebab, terdakwa sudah menjalani hukuman sejak Desember 2018. Sehingga tinggal menjalani sisa hukuman.
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik Diecky Eka yang menuntut hukuman kedua terdakwa selama 1 tahun 8 bulan penjara.
Kedua terdakwa merampas ponsel milik seorang bocah di Jl Randegansari, Kecamatan Driyorejo, Gresik pada Desember 2018. Dalam melancarkan aksinya, mereka menuduh korban telah melakukan transaksi narkoba. Kemudian merampas ponselnya.
Simak video di atas. (*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Rampas Ponsel Bocah setelah Korban Dituduh Transaksi Narkoba, ini Ganjaran untuk Kedua Pelaku
ARTIKEL POPULER:
Masih Kumpulkan Data-data, KNKT Akan Umumkan Hasil Investigasi Lion Air JT-610 pada Agustus 2019
4 Fakta Mengejutkan Mengenai Pengemis yang Viral Bawa Mobil, Mengemis Sejak Era Soeharto
Viral Video Rocky Gerung Disambut Histeria saat di Dalam Mobil, Fahri Hamzah Beri Komentar
TONTON JUGA:
Video Production: bagus gema praditiya sukirman
Sumber: Surya
Tribunnews Update
Prabowo Jengkel Disebut Otoriter, Singgung soal Fitnah: Itu Bukti Kita Diperhitungkan dan Ditakuti
2 hari lalu
Nasional
BAK TAK BERSALAH, Hery Ungkap Kondisi Tubuh Dina setelah Dibunuh dan Disetubuhi di Purwakarta
Senin, 13 Oktober 2025
Nasional
PROFIL SAHARA, Wanita Pemfitnah Yai Mim hingga Diusir Warga, ternyata Alumnus Universitas Brawijaya
Rabu, 1 Oktober 2025
Nasional
BERLINDUNG DARI FITNAH! Ustaz Khalid Basalamah Serahkan Uang ke KPK Sebagai Barang Bukti
Rabu, 17 September 2025
Tribunnews Update
Ustaz Khalid Basalamah Berlindung dari Fitnah usai Kembalikan Uang ke KPK sebagai Barang Bukti
Selasa, 16 September 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.