Sabtu, 1 November 2025

Terkini Daerah

Ini Hukuman Pelaku yang Asal Tuduh Bocah Transaksi Narkoba Hingga Rampas Ponsel Korban

Jumat, 22 Maret 2019 10:33 WIB
Surya

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa Rizky Kurniawan (25) dan Mukhamad Indra (28) dihukum 10 bulan penjara akibat merampas telepon seluler (Ponsel) milik seorang bocah.

Hukuman untuk warga Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Surabaya dan warga Desa Kendal, Kecamatan Soko, Tuban itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik Ria dalam sidang putusan, Kamis (21/3/2019).

Kedua terdakwa dianggap terbukti bersalah melanggar pasal 368 ayat (2) KUHP.

Perbuatan kedua terdakwa dianggap merugikan dan meresahkan masyarakat sebab merampas ponsel di jalan raya.

"Perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat. Menghukum terdakwa dengan hukuman selama 10 bulan," kata Ria, Kamis (21/3/2019).

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa maupun jaksa penuntut umum sama -sama menerima. Sebab, terdakwa sudah menjalani hukuman sejak Desember 2018. Sehingga tinggal menjalani sisa hukuman.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik Diecky Eka yang menuntut hukuman kedua terdakwa selama 1 tahun 8 bulan penjara.

Kedua terdakwa merampas ponsel milik seorang bocah di Jl Randegansari, Kecamatan Driyorejo, Gresik pada Desember 2018. Dalam melancarkan aksinya, mereka menuduh korban telah melakukan transaksi narkoba. Kemudian merampas ponselnya.

Simak video di atas. (*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Rampas Ponsel Bocah setelah Korban Dituduh Transaksi Narkoba, ini Ganjaran untuk Kedua Pelaku

ARTIKEL POPULER:

Masih Kumpulkan Data-data, KNKT Akan Umumkan Hasil Investigasi Lion Air JT-610 pada Agustus 2019

4 Fakta Mengejutkan Mengenai Pengemis yang Viral Bawa Mobil, Mengemis Sejak Era Soeharto

Viral Video Rocky Gerung Disambut Histeria saat di Dalam Mobil, Fahri Hamzah Beri Komentar

TONTON JUGA:

Editor: Fatikha Rizky Asteria N
Video Production: bagus gema praditiya sukirman
Sumber: Surya

Tags
   #perampasan HP   #fitnah

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved