Rabu, 17 September 2025

Tribunnews Update

Ustaz Khalid Basalamah Berlindung dari Fitnah usai Kembalikan Uang ke KPK sebagai Barang Bukti

Selasa, 16 September 2025 20:10 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Ustaz Khalid Basalamah menyerahkan uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024.

Sehari setelah itu, ia menulis pesan tentang fitnah di akun Instagramnya.

Dalam unggahan pada Selasa (16/9/2025), ia menuliskan tips untuk menghadapi fitnah.

Menurutnya, fitnah bisa membuat orang bingung membedakan benar dan salah.

Baca: KPU Batalkan Aturan yang Rahasiakan Dokumen Syarat Capres-Cawapres Termasuk Ijazah

Ia mengutip hadis Rasulullah yang menganjurkan untuk menahan diri, mengendalikan lisan, dan berdiam di rumah saat fitnah melanda.

Ia menambahkan, sering kali ada pihak yang menunggangi situasi untuk kepentingan pribadi.

Namun ada pula yang benar-benar menuntut keadilan.

Sebelumnya, KPK membenarkan adanya pengembalian uang dari Ustaz Khalid.

Uang tersebut langsung disita sebagai barang bukti.

Baca: [FULL] Menkeu Purbaya Gelontorkan Rp 200 T ke Bank Himbara, Pakar Wanti-wanti soal Risiko Fiskal

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, jumlah uang yang dikembalikan belum bisa diungkap.

Namun penyitaan sudah dilakukan dan akan menjadi bagian berkas perkara.

Ustaz Khalid sendiri sudah diperiksa sebagai saksi pada 9 September 2025.

Barang bukti yang diserahkan akan digunakan untuk memperkuat dakwaan di persidangan.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tips Ustaz Khalid Basalamah Berlindung dari Fitnah Usai Kembalikan Uang ke KPK

    
# Khalid Basalamah # fitnah # uang # KPK # barang bukti

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Tita Amadhea
Video Production: Muhammad TaufiqRahman
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Khalid Basalamah   #fitnah   #uang   #KPK   #barang bukti

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved