VIRAL NEWS
KEANEHAN TUNTUTAN Bebas Supriyani Oleh JPU, Guru Honorer Dianggap Pukul Anak Aipda WH?
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut guru Supriyani dibebaskan dari tuduhan penganiayaan terhadap muridnya, D.
Tuntutan itu dibacakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Ujang Sutisna dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Senin (11/11/2024).
"Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, kami penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Konawe Selatan akan menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo yang mengadili perkara ini menyatakan menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum," kata Ujang, dilansir TribunnewsSultra.com.
Jaksa juga menuntut Supriyani agar bebas dari segala tuntutan dakwaan ke satu melanggar Pasal 60 Ayat 1 Juncto Pasal 76 Undang-undang Kepolisian Nomor 35.
Jaksa juga meminta agar barang bukti dan alat bukti yang ada di dalam persidangan untuk dikembalikan ke saksi.
"Menetapkan barang bukti berupa 1 pasang baju seragam SD dan baju lengan pendek batik dan celana panjang warna merah dikembalikan ke saksi Nur Fitryana."
Baca: Curhat Pilu Kehidupan Supriyani saat Dijebloskan ke Penjara oleh Aipda WH, Tidur Cuma Beralas Tikar
"Kedua, sapu ijuk warna hijau dikembalikan ke saksi Sanaa Ali," ujar JPU.
Kendati dituntut bebas oleh JPU, pihak Supriyani melalui kuasa hukumnya akan mengajukan sidang lanjutan dengan agenda pledoi atau pembelaan.
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan menilai tuntutan JPU aneh dan masih belum jelas.
Sebab, alasannya tidak masuk ke dalam alasan pembenar ataupun pemaaf.
"JPU Menuntut bebas tetapi memang dia menyatakan ada perbuatan tetapi tidak mensrea, ini menurut kami sesuatu yang aneh," ungkapnya.
Oleh karena itu, pihak kuasa hukum Supriyani tetap melanjutkan persidangan pada Kamis (14/11/2024).
"Kami akan melakukan pembelaan," kata Andri kepada Majelis Hakim terkait tuntutan yang diberikan JPU.
Baca: Guru Supriyani Dituntut Bebas di PN Andoolo dalam Kasus Dugaan Penganiayaan Terhadap Anak Polisi
Alasan JPU Tuntut Supriyani Dibebaskan
Ujang menuturkan, pertimbangan JPU mengajukan tuntutan bebas itu lantaran tidak ditemukan hal-hal yang memberatkan Supriyani.
JPU menilai luka yang dialami korban tidak pada organ vital dan tidak mengganggu korban.
Lalu, perbuatan Supriyani terhadap korban dinilai bersifat mendidik dan dilakukan secara spontan.
"Adapun perbuatan Supriyani yang tidak mengakui perbuatannya, menurut pandangan kami karena ketakutan atas hukuman dan hilangnya kesempatan menjadi guru tetap," terang JPU.
Selama menjalani persidangan sebanyak tujuh kali, Supriyani juga dinilai sopan dan kooperatif.
Supriyani memiliki dua orang anak kecil yang masih membutuhkan perhatian dan kasih sayang orang tua.
Guru honorer itu juga belum pernah dihukum.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
# supriyani # guru konawe # guru honorer # kasus guru supriyani # viral # sulawesi # Sulawesi Tenggara # aipda wh
Video Production: Lulu Adzizah F
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Tangis Ibunda Fandi Pecah seusai JPU Banding Vonis Mati, Hotman Paris: Dia Gak Tahu Kapal Isi Sabu
Selasa, 31 Maret 2026
Tribunnews Update
Jaksa yang Tuntut Hukuman Mati Terhadap ABK Fandi Ramadhan Minta Maaf, Mengaku Dapat Sanksi
Kamis, 12 Maret 2026
LIVE UPDATE
Potret Dedikasi Guru di Pulau Lepar Bangka Selatan, Tetap Mengajar meski Digaji Rp300 Ribu Sebulan
Rabu, 11 Maret 2026
Tribunnews Wiki Update
Anggaran MBG Digugat ke MK, Guru Honorer Soroti Gaji Rp13 Ribu Sehari: Buat Apa?
Selasa, 10 Maret 2026
Terkini Nasional
Terbukti Korupsi hingga Rugikan Negara Rp285 Triliun, Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara
Jumat, 27 Februari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.