Kamis, 15 Mei 2025

VIRAL NEWS

Guru Supriyani Dituntut Bebas di PN Andoolo dalam Kasus Dugaan Penganiayaan Terhadap Anak Polisi

Senin, 11 November 2024 13:15 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Guru Supriyani dituntut bebas dalam sidang pemnbacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesti Tenggara (Sultra) pada Senin (11/11/2024). 

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut guru honorer yang didakwa atas tuduhan penganiayaan murid SD, anak polisi, dilepaskan dari tuntutan hukum.

Hal itu disampaikan oleh JPU Ujang Sutisna saat membacakan penuntutan.

Yakni menyatakan menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum.

Sebagai informasi, tercatat Supriyani sudah menjalani 7 kali sidang.

Baca: Dinasti Politik Bupati Konawe Selatan Dikuliti seusai Somasi Guru Supriyani yang Cabut Surat Damai

Sebelumnya, pihak kepolisian juga sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

Sidang pembacaan tuntutan Senin ini, nampak tak terlihat Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang sebelumnya selalu hadir untuk mendampingi Supriyani.

Terdakwa Supriyani hanya didampingi orang tuanya serta saudaranya dalam sidang kali ini

Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan sebelumnya menyebut surat pernyataan damai yang ditandatangani kliennya dengan orangtua korban bisa merugikan.

Hal ini yang menjadi alasan dirinya selaku kuasa hukum Supriyani yang dituduh menganiaya anak polisi kemudian meminta sang guru honorer mencabut pernyataan damai tersebut.

Menurut Andri, upaya damai ini jika tidak diantisipasi dari awal akan menjadi cela untuk hakim memutus Supriyani bersalah.

Karena maksud kesepakatan damai ini, menurutnya merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 19 bahwa itu akan menjadi bahan yang meringankan hukuman terdakwa atau pidana bersyarat.

Baca: Tak Mau Damai, Bupati Konawe Selatan Ingatkan Guru Honorer Supriyani Soal Karirnya dan SKCK

Andri mengatakan, banyak pihak yang terlibat dalam kasus kemudian berupaya bahkan menjebak agar Supriyani bisa berdamai dengan orangtua korban.

Sehingga surat damai itu akan dibawa ke pengadilan dan menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut.

Selain itu, Andri mengatakan, alasan kuasa hukum ngotot agar tidak ada perdamaian antara Supriyani dengan keluarga korban untuk membuktikan Supriyani tidak bersalah.

Selain itu, juga berupaya agar semua pihak aparat penegak hukum di kepolisian dan kejaksaan yang memproses kasus ini bisa bertanggung jawab agar tidak mudah mempidanakan warga.

(Tribun-Video.com/TribunnewsSultra.com)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul 'Itu Jebakan dan Merugikan' Kata Pengacara Supriyani, Ngotot Minta Cabut Surat Damai dengan Aipda WH

#Supriyani # Konawe Selatan # Pengadilan Negeri Andoolo

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Sandy Yuanita
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved