VIRAL NEWS
3 PERAN SAKSI Sebut Supriyani Tak Pernah Pukul Korban, Kini Buat sang Guru Terbebas
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
TRIBUN-VIDEO.COM - Guru honorer SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Supriyani dituntut bebas dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Andoolo, Senin (11/11/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Supriyani yang didakwa atas tuduhan penganiayaan terhadap muridnya yang merupakan anak polisi.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan. Satu, menyatakan menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum,” kata JPU Ujang Sutisna saat membacakan penuntutan.
Diketahui guru Supriyani sudah 6 kali sidang dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa SDN 4 Baito anak polisi.
Dalam sidang perdana, Guru Supriyani didakwa melakukan penganiayaan terhadap murid berinisial D.
Atas tudingan tersebut, guru Supriyani dijerat pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76 C UU Perlindungan Anak serta pasal 351 KUHP.
Kemudian, dalam sidang kedua beragenda pembacaan eksepsi, hakim pun menolak sanggahan guru Supriyani atas dakwaan jaksa.
Baca: Guru Supriyani Dituntut Bebas di PN Andoolo dalam Kasus Dugaan Penganiayaan Terhadap Anak Polisi
Selanjutnya sidang pun berlanjut dengan pemeriksaan saksi fakta dan saksi ahli, termasuk pemeriksaan terdakwa Supriyani.
Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa menuntut bebas kliennya.
Hal tersebut sesuai dengan bebagai fakta dan keterangan saksi yang terungkap dalam persidangan.
Menurut Andri Darmawan dalam sidang tidak ada bukti kuat yang menyebut guru Supriyani melakukan pemukulan seperti yang dituduhkan orang tua korban Aipda WH dan istri.
"Kami berharap berdasarkan fakta-fakta persidangan tidak ada bukti yang membuktikan ibu Supriyani telah melakukan pemukulan," katanya, Minggu (10/11/2024).
"Sehingga kami berharap JPU bisa menuntut bebas ibu Supriyani," lanjut Andri Darmawan menambahkan.
Baca: BREAKING NEWS: Guru Supriyani Dituntut Bebas dalam Kasus Dugaan Kekerasan ke Muridnya di Andoolo
Terpisah, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi atau Wakajati Sulawesi Tenggara, Anang Supriatna mengatakan saat ini pihaknya terus melakukan pemantauan jalannya persidangan.
Terkait mekanisme penuntutan kepada Supriyani, Anang mengatakan hal tersebut bergantung fakta persidangan di pengadilan.
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mempertimbangkan, fakta-fakta perbuatan ataupun fakta fakta hukum yang terungkap di persidangan, bukan berdasarkan berkas perkara," katanya, Kamis (7/11/2024).
Sekalipun, kata Anang, acuan kasus ini berdasarkan berkas yang diterima Kejaksaan Negeri dalam menyusun dakwaan.
"Nanti kemudian di persidangan faktanya seperti apa, maka akan menjadi landasan JPU untuk membuat tuntutan," tuturnya.
Dalam sidang keempat kasus guru Supriyani di PN Andoolo, Konawe Selatan, Rabu (30/10/2024) tiga saksi yakni Kepala Sekolah SDN 4 Baito Sana Ali, wali kelas D Lilis, dan guru Kelas 4 SDN 4 Baito.
Dalam kesaksiannya, Lilis menyakini Supriyani tidak memukul D.
Karena menurutnya pada saat peristiwa terjadi Rabu, 24 April 2024, Supriyani sedang mengajar muridnya di Kelas 1B.
Sedangkan anak Aipda WH berada di di Kelas 1A.
Lilis yang menjadi Wali Kelas 1A mengaku saat hari kejadian dirinya hanya pergi menandatatangani dokumen di ruang guru.
Ruangan tersebut hanya bersebelahan dengan ruang kelas tempat Supriyani mengajar.
Waktu tempuh dari ruang kelas ke kantor tempat tanda tangan juga hanya memakan waktu kurang lebih lima menit.
Selama dirinya keluar, tidak ada ada insiden atau kejadian pemukulan murid apalagi pada waktu pukul 08.30 Wita seperti yang dituduhkan ke Supriyani.
"Ibu Supriyani mengajar di Kelas 1B, dan saat itu saya tidak dengar atau terima laporan kalau ada anak didik saya dipukul," ujar Lilis.
"Saya pukul 09.00 itu hanya pergi tanda tangan di kantor tidak lama juga tinggalkan kelas kira-kira lima menit," ucapnya.
Ia mengatakan masalah tersebut baru didengarnya pada hari Jumat saat Supriyani dituduh memukuli siswanya.
Hal yang sama juga disampaikan Nur Aisyah, guru Kelas 4.
Aisyah mengatakan anaknya kebetulan sekelas dengan anak Aipda WH di Kelas 1A.
Bahkan dirinya sudah menanyakan kejadian itu ke anaknya soal tuduhan Supriyani memukul korban pada hari Rabu.
"Saya tanya anak saya, dia jawab tidak ada pemukulan di hari Rabu dan jam itu. Karena mereka sedang belajar," kata Nur Aisyah.
Begitu pula Kepala SDN 4 Baito, Sana Ali, yang meyakini Supriyani tidak melakukan penganiayaan.
Terkait kasus tersebut, ia hanya sempat diminta penyidik polisi untuk membantu memanggil Supriyani agar menemui Aipda WH.
Hal itu untuk membujuk Supriyani menemui WH dan mengakui kesalahannya.
"Saya tanya Bu Supriyani bagaimana bu, dia jawab saya mau minta maaf apa saya tidak salah," kata Sana Ali memperagakan ucapan Supriyani.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
# guru supriyani # supriyani # konawe # konawe selatan # viral news
Video Production: ahmadshalsamalkhaponda
Sumber: Tribunnews.com
Nasional
DETIK-DETIK Tangis Supriyani Pecah Seusai Divonis Bebas oleh Hakim!
Senin, 25 November 2024
NEWS VIRAL
SOSOK SAKTI di Balik Pencopotan Kapolsek Baito Kasus Guru Supriyani, Desak Ipda Muh Idris Dipenjara
Rabu, 13 November 2024
VIRAL NEWS
KEANEHAN TUNTUTAN Bebas Supriyani Oleh JPU, Guru Honorer Dianggap Pukul Anak Aipda WH?
Senin, 11 November 2024
Viral
INI PENGAKUAN Supriyani yang Terpaksa Damai Depan Bupati Konsel, Sempat Peluk Istri Aipda WH
Rabu, 6 November 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.