Minggu, 11 Mei 2025

Nasional

BUKA SUARA! Susno Duadji Cium Bau Rekayasa di Kasus Guru Honorer Konawe

Sabtu, 26 Oktober 2024 08:13 WIB
TribunJakarta

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.

TRIBUN-VIDEO.COM - Eks Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji merasa prihatin menanggapi kasus guru honorer Supriyani (36) yang dituduh memukul anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan pengamatannya, Susno mencium adanya 'bau' rekayasa yang sangat tinggi dalam kasus ini.

Susno secara blak-blakan menyebut bahwa penyidik dan jaksa salah dalam menangani kasus ini dan tidak profesional.

"Kasus ini bau-baunya rekayasanya sangat tinggi. Kenapa saya menjadi sangat sedih? Pertama kasus ini sebenarnya tidak menjadi pidana, kalau penyidiknya, jaksanya, itu cerdas," ujar Susno Duadji seperti dikutip dari Youtube Nusantara TV yang tayang pada Jumat (25/10/2024).

Menurut Susno, guru sah-sah saja memukul anak didiknya jika berbuat kesalahan.

Baca: Guru Supriyani Terancam 5 Tahun Penjara: Kisah Keseharian dan Gajinya Hanya Rp300 Ribu

Tindakan yang dilakukan oleh Supriyani, jika terbukti, tidak bisa masuk ke dalam ranah pidana.

Guru dilindungi oleh hukum.

"Kalau guru memukul muridnya, maka akan terbebas karena sudah terlindungi oleh yurisprudensi Mahkamah Agung, bahwa perbuatan seperti itu bukan perbuatan pidana, tidak bisa dipidana. Yang kedua, ada peraturan pemerintah tahun 2004 pasal 39 ayat 1, Pasal 39 ayat 2, Pasal 40, Pasal 41 yang mengatakan itu tidak bisa dihukum, itu bukan perbuatan pidana yang seperti itu," katanya.

Susno menduga pemukulan itu tidak dilakukan oleh Supriyani.

Luka anak didiknya itu menurut Susno mungkin berasal dari perkelahian atau terjatuh.

"Lebih parah lagi saya mendengar di medsos bahwa guru itu tidak melakukan hal itu. Si Ibu Supriyani ngajar di Kelas 1B muridnya itu di kelas 1A, bagaimana dia memukulnya? Nah, saya khawatir terjadi di luar sekolah, apakah dia berkelahi, jatuh atau di dalam rumah," jelasnya.

Baca: Kronologi Penyelidikan Kasus Guru Supriyani, Dituding Aniaya Murid hingga Diperas Rp 50 Juta Pelapor

Di mata Susno, kasus ini ironis sekaligus bikin miris.

Sebab, jaksa, selaku aparat penegak hukum, memberikan pernyataan dalam kasus ini yang mengherankan Susno.

"Saya mendengar statement jaksa sangat miris di sini, mengatakan apa? 'Kami sudah menerima berkas sudah ada'. Ingat ini pidana, pidana itu yang diminta adalah kebenaran materiil. Ini (kasus) bukan perkara perdata, kalau perkara perdata sudah ada berkas, sudah ada pemeriksaan saksi, it's okay," jelasnya.

Sementara itu, anak-anak dijadikan saksi dalam kasus ini.

Padahal, anak tidak bisa dijadikan saksi.

"Kalau saksinya korban itu anak-anak, maka dia bukan saksi. Gugur itu saksi. Siapa saksi yang melihat? Saksi yang melihat patut dipertanyakan," katanya.

(Tribun-Video.com/TribunJakarta.com)

# Susno Duadji # supriyani guru konawe # supriyani guru # Sulawesi Tenggara # guru pukul anak polisi 

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon
Video Production: ahmadshalsamalkhaponda
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved