Rabu, 23 Oktober 2024

TRIBUNNEWS UPDATE

Besaran Gaji & Tunjangan Mayor Teddy saat Menjabat Seskab, Tak Lagi Setara Menteri Era Jokowi

Rabu, 23 Oktober 2024 10:13 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Mayor Teddy Indra Wijaya resmi menjabat Sekretaris Kabinet (Seskab) setelah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.

Sekretaris Kabinet di pemerintahan Prabowo setara dengan sekretaris militer preisden.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi menyebut Mayor Teedy tidak perlu mundur dari TNI.

Baca: Profil Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Sahabat Lama Presiden Prabowo Subianto Sejak di Akmil

"Seskab dalam perpres terbaru ditempatkan sebagai ASN eselon II di bawah Menteri Sekretaris Negara," kata Hasan, Senin (20/10/2024).

Sementara pada pemerintahan Jokowi sebelumnya, jabatan Seskab berposisi setara menteri.

Sebagai Sekretaris Kabinet, Mayor Teddy akan mendapat gaji dan tunjangan.

Jika jabatan Seskab ditempatkan sebagai ASN eselon II di bawah Kementerian Sekretaris Negara, maka gaji Mayor Teddy akan ditentukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Baca: Mayor Teddy Diminta Mundur dari TNI seusai Jabat Seskab, Mahfud MD: Biarkan Dia Bekerja Dulu

Dalam aturan itu ditetapkan gaji pokok PNS dan golongan terendah Rp1,68 juta dan yang tertinggi Rp6,37 juta. 

Mayor Teddy juga akan mendapatkan beragam fasilitas untuk menunjang kinerjanya. 

Fasilitas ini berupa rumah dinas, kendaraan, sampai asuransi kesehatan.(*)

Program: Viral News
Host: Sara Dita
Editor Video: Rahmat Gilang Maulana
Uploader: bagus gema praditiya sukirman

#MahfudMD #MayorTeddy #Seskab #TNI #Polemik #PolitikIndonesia #KabinetMerahPutih #Pertahanan #JabatanMiliter #UU34TNI #Prabowo

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: sara dita
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Mayor Teddy   #Jokowi   #Prabowo   #Sekretaris Kabinet
KOMENTAR

Video TERKINI

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved