VIRAL NEWS
Momen Perdana Sandra Dewi Jadi Saksi Sidang Harvey Moeis, Sempat Kesulitan Masuk Ruangan
TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (10/10).
Dalam sidang kali ini, istri terdakwa Harvey Moies, Sandra Dewi dihadirkan sebagai saksi.
Sandra Dewi memasuki ruang sidang dengan dikawal ketat oleh pengacaranya.
Dalam sidang ini, Sandra Dewi dimintai keterangan bersama dengan Helena Lim dan juga adiknya Kartika Dewi.
Baca: Pengacara Sandra Dewi & Kapuspenkum Kejagung Bantah Istri Harvey Moeis Jadi Tersangka Korupsi Timah
Baca: Potret Isi Rumah Sandra Dewi & Harvey Moeis di Melbourne, Diduga Disewakan Rp 37 Juta per Malam
Ia tampak hadir dengan mengenakan pakaian serba hitam.
Sandra diduga terlibat dalam dugaan korupsi yang menyeret suaminya, Harvey.
Terbaru, Sandra disebut mentransfer uang senilai Rp 10 miliar ke rekening istri Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta, Anggraeni.
Pengiriman uang dari Sandra Dewi ini diakui Anggraeni ketika dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, pemilik money changer Helena Lim, dan kawan-kawan. (*)
#Sandra Dewi # Harvey Moies # Pengadilan Tindak Pidana Korupsi # Helena Lim
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Detik-detik Sidang Hasto Ricuh! Satgas PDIP vs Polisi Bentrok dan Lempar Botol, Diduga Ada Penyusup
Kamis, 24 April 2025
Tribunnews Update
Pemeriksaan Perkara Berlanjut, Eksepsi Sekjen PDIP Hasto Perkara Suap Harun Masiku Ditolak Hakim
Sabtu, 12 April 2025
Tribunnews Update
Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara, Mahfud MD: Kejaksaan Profesional asal Tak Direcoki
Kamis, 13 Februari 2025
Terkini Nasional
PRABOWO EFFECT? Presiden Sempat SINDIR Hukuman 6,5 Tahun Harvey Moeis, Kini Diperberat Jadi 20 Tahun
Kamis, 13 Februari 2025
Nasional
TOK! Harvey Moeis Divonis 20 Tahun & Denda hingga Rp 420 Miliar, Dihukum 2 Kali Lebih Berat
Kamis, 13 Februari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.