Nasional
TOK! Harvey Moeis Divonis 20 Tahun & Denda hingga Rp 420 Miliar, Dihukum 2 Kali Lebih Berat
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Tinggi Jakarta memvonis Harvey Moeis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Hukuman tersebut lebih berat dua kali lipat dari tuntutan sebelumnya.
Harvey Moeis terbukti melakukan korupsi dan merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.
Hakim Ketua Teguh Harianto, Kamis (13/2/2025) menyatakan, Harvey juga didenda sebesar 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurang selama 8 bulan.
Dalam sidang putusan tersebut, Harvey tidak dihadirkan di Pengadilan Tinggi Jakarta.
Baca: Terbukti Rugikan Negara Rp 300 T, Vonis Harvey Moeis Ditambah Jadi 20 Tahun Penjara & Denda 1 M
Harvey juga harus mengganti kerugian materiil kepada negara sebesar Rp 420 miliar.
Dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti selama sebulan, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Namun jika hartanya tidak cukup, hukuman penjara Harvey bakal ditambah 10 tahun.
Tidak ada pertimbangan meringankan dari hakim.
Hal yang memberatkan adalah Harvey tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Baca: TERUNGKAP! Sosok Pengemudi Pajero Arogan Tikam Kernet Bus Damri di Lampung, Begini Nasibnya Sekarang
Vonis yang dijatuhkan oleh PT DKI Jakarta ini jauh lebih berat ketimbang vonis yang dijatuhkan oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Harvey divonis 6,5 tahun penjara, lalu didenda Rp 1 miliar dan harus membayar uang pengganti Rp 210 miliar oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Harvey mulai ditahan di Kejagung pada 27 Maret 2024.
Suami Sandra Dewi ini terbukti menerima uang Rp 420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) antara lain dengan membeli barang-barang mewah seperti mobil dan rumah.
Atas perbuatannya dengan para terdakwa lain, Harvey menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: PT DKI Jakarta Perberat Vonis Harvey Moeis dari 6,5 Tahun Jadi 20 Tahun Penjara
#harvey moeis #sandra dewi # timah # korupsi
Video Production: Rania Amalia Achsanty
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Prabowo Pidato dengan Nada Tegas! Marahi Pejabat agar Hentikan Praktik Korupsi di Tanah Air
Kamis, 1 Mei 2025
Live Update
Sidang Perdana, Mantan PJ Walkot Pekanbaru Didakwa Lakukan Penggelapan Dana Senilai Rp8,9 Miliar
Rabu, 30 April 2025
Live Update
Majelis Hakim PN Pangkalpinang Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Lahan 1.500 Hekatre di Bangka Barat
Rabu, 30 April 2025
Live Update
Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal, Nasib Uang Pengganti Rp4,5 M Bagaimana? Ini Kata Kejagung!
Rabu, 30 April 2025
Regional
Dugaan Korupsi, Kejati Sulbar Sita 1 Peti Dokumen di Kantor Perumda Aneka Usaha Majene
Selasa, 29 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.