Nasional
Terbukti Rugikan Negara Rp 300 T, Vonis Harvey Moeis Ditambah Jadi 20 Tahun Penjara & Denda 1 M
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Hukuman Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi PT Timah diperberat.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah vonis hukum Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara.
Putusan banding tersebut dibacakan Hakim Ketua Teguh Hariyanto di Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).
Harvey Moeis dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Atas pertimbangan tersebut, Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.
Baca: PT KAI Sita Lahan Stasiun Sidoarjo yang Ditempati Warga, Terlibat Saling Dorong dengan Polisi
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar 1 miliar Rupiah," kata Hakim Ketua Teguh Harianto.
"Apabila denda itu tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan 8 bulan," imbuhnya.
Selain itu, suami artis Sandra Dewi itu juga harus membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 420 miliar.
Apabila uang pengganti tidak dibayar selama satu bulan, harta benda milik Harvey Moeis akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Bila Harvey Moeis tidak bisa membayar biaya pengganti, akan diganti dengan pidana penjara 10 tahun.
Baca: Bongkar Kasus Perjudian di Kota Sorong Papua Barat Daya, Kapolresta Menangkap IRT Penjual Togel
"Apabila terpidana tidak punya harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka akan diganti pidana 10 tahun," ungkap Hakim Ketua.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhi hukuman hanya 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Harvey Moeis.
Harvey Moeis juga diminta membayar uang pengganti Rp 210 miliar.
(*)
Artikel ini telah tayang di Grid.id dengan judul Tok! Vonis Harvey Moeis Ditambah Menjadi 20 Tahun Penjara, Terbukti Rugikan Negara Rp300 Triliun
Â
#PT Timah # korupsi # Vonis # Harvey Moeis
Video Production: Putri Anggun Absari
Sumber: Grid.ID
Live Update
Polisi Tetapkan Eks Sekwan & Bendahara DPRD Bengkulu Utara Jadi Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas
Jumat, 2 Mei 2025
Tribunnews Update
Prabowo Pidato dengan Nada Tegas! Marahi Pejabat agar Hentikan Praktik Korupsi di Tanah Air
Kamis, 1 Mei 2025
Live Update
Sidang Perdana, Mantan PJ Walkot Pekanbaru Didakwa Lakukan Penggelapan Dana Senilai Rp8,9 Miliar
Rabu, 30 April 2025
Live Update
Majelis Hakim PN Pangkalpinang Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Lahan 1.500 Hekatre di Bangka Barat
Rabu, 30 April 2025
Live Update
Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal, Nasib Uang Pengganti Rp4,5 M Bagaimana? Ini Kata Kejagung!
Rabu, 30 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.