Rabu, 14 Mei 2025

Nasional

Terbukti Rugikan Negara Rp 300 T, Vonis Harvey Moeis Ditambah Jadi 20 Tahun Penjara & Denda 1 M

Kamis, 13 Februari 2025 15:36 WIB
Grid.ID

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Hukuman Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi PT Timah diperberat.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah vonis hukum Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara.

Putusan banding tersebut dibacakan Hakim Ketua Teguh Hariyanto di Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).

Harvey Moeis dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Atas pertimbangan tersebut, Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.

Baca: PT KAI Sita Lahan Stasiun Sidoarjo yang Ditempati Warga, Terlibat Saling Dorong dengan Polisi

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar 1 miliar Rupiah," kata Hakim Ketua Teguh Harianto.

"Apabila denda itu tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan 8 bulan," imbuhnya.

Selain itu, suami artis Sandra Dewi itu juga harus membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 420 miliar.

Apabila uang pengganti tidak dibayar selama satu bulan, harta benda milik Harvey Moeis akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Bila Harvey Moeis tidak bisa membayar biaya pengganti, akan diganti dengan pidana penjara 10 tahun.

Baca: Bongkar Kasus Perjudian di Kota Sorong Papua Barat Daya, Kapolresta Menangkap IRT Penjual Togel

"Apabila terpidana tidak punya harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka akan diganti pidana 10 tahun," ungkap Hakim Ketua.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhi hukuman hanya 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Harvey Moeis.

Harvey Moeis juga diminta membayar uang pengganti Rp 210 miliar.

(*)

Artikel ini telah tayang di Grid.id dengan judul Tok! Vonis Harvey Moeis Ditambah Menjadi 20 Tahun Penjara, Terbukti Rugikan Negara Rp300 Triliun

 

#PT Timah # korupsi  # Vonis # Harvey Moeis

Editor: Damara Abella Sakti
Video Production: Putri Anggun Absari
Sumber: Grid.ID

Tags
   #PT Timah   #korupsi   #Harvey Moeis   #vonis

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved