Terkini Nasional
Pengakuan Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi FTA di Kemang, Akui Dapat 'Orderan'?
TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Metro Jaya telah mengamankan lima orang yang terlibat pembubaran forum diskusi yang digelar Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.
Dari kelima orang tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Sementara tersangka mengaku mendapat 'orderan' untuk membubarkan diskusi FTA.
Dikutip dari Tribunnews.com, hal itu disampaikan oleh Wakil Kapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhy.
Ia mengatakan dua tersangka berinisal FEK dan GW.
Sementara tiga orang lainnya yang masih berstatus sebagai saksi adalah JJ, LW, dan MDM.
Polisi menyebut FEK berperan mengoordinir di lokasi kejadian.
Baca: Pesawat Nirawak AS MQ-9 Reaper Ditembak Houthi, Terbakar Bak Bola Api, Bangkai Drone Berserakan
Baca: Sebelumnya Nyaris Bunuh Netanyahu, Kini Houthi Dijembatani dengan Rusia soal Transfer Rudal Yakhont
Sementara GW merupakan pelaku perusakan properti yang ada di dalam hotel.
Lalu, JJ, LW, dan MDM merupakan provokator pembubaran acara.
Hal senada disampaikan Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary S.
Pihaknya mengatakan, FEK mendapat orderan untuk membubarkan diskusi FTA tersebut.
Oleh sebab itu, pihak yang berwajib sedang mendalami sosok yang mengorder atau memerintahkan pembubaran itu.
"Pelaku FEK mendapatkan orderan untuk membubarkan aksi yang menentang pemerintahan dari FTA, pada saat pelaksanaan tidak melaporkan kepada pihak kepolisian ataupun pemberitahuan kepada pihak yang berwajib," ujar Kombes Ade Ary S.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Peran 5 Pelaku Pembubaran Diskusi di Hotel Grand Kemang, 2 Tersangka Terancam Pasal Berlapis
#Diskusi # Diskusi # Pembubaran # tersangka # PELAKU # HOTEL
Video Production: Yogi Putra Anggitatama
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji, Direktur Maktour & Ketum Kesthuri Ditangkap
Senin, 30 Maret 2026
LIVE UPDATE
Gubernur Riau Nonaktif Ajukan Keberatan ke KPK dalam Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi di Dinas
Senin, 30 Maret 2026
Tribunnews Wiki Update
KPK Beri Sinyal Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
Rabu, 25 Maret 2026
Berita Terkini
Suasana Kediaman Gus Yaqut di Condet, Mobil Mewah Keluar Masuk usai Jadi Tahanan Rumah
Selasa, 24 Maret 2026
Terkini Nasional
Bupati Nonaktif Pati Sudewo Rayakan Idulfitri di Penjara, Berdoa agar Beban Segera Lewat
Sabtu, 21 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.