Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

Niat Ingin Lapor ke Istri Pelaku Malah Viral, Ini Motif Perekam Video Syur Guru & Siswi di Gorontalo

Jumat, 27 September 2024 08:36 WIB
Serambi Indonesia

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Perekam video syur guru dan siswinya di Gorontalo ternyata sahabat korban dan masih di bawah umur.

Ia merekam dan berniat memberi bukti kepada istri pelaku mengenai kelakuan pelaku.

Pelaku video syur merupakan guru berinisial DH (57) sementara korban adalah muridnya sendiri P (16).

Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman pada Rabu (25/9/2024) mengatakan perbuatan asusila itu direkam tanpa sepengetahuan tersangka dan korban.

Ia berniat menyerahkan rekaman tersebut ke istri tersangka.

Baca: Pengakuan Mengejutkan Siswi di Video Syur Bersama Guru di Gorontalo, Tak Kapok Dilaporkan Istri Sah?

Sebelumnya keluarga DH sempat tidak percaya ketika diberitahu perbuatan asusila yang dilakukan tersangka.

Oleh sebab itu sahabat P berniat memberi tahu bahwa keduanya sudah melampaui batas.

Ia merekam menggunakan hanphone rekannya yang lain.

Rekannya itu lah yang menyebarkan video tersebut.

DH kini ditetapkan sebagai tersangka.

Deddy mengungkap, modus yang dilakukan DH sehingga membuat siswi tersebut mau diajak berbuat mesum sudah dilakukan sejak 2022.

Baca: Fakta Baru Video Syur Guru-Siswi di Gorontalo, Pertama Kali Dilakukan di Sekolah Disertai Pemaksaan

DH mulai mendekati dan merayu siswi tersebu dengan berbagai cara, termasuk kerap membantunya.

P merasa dirinya diayomi dan nyaman dengan perlakuan DH, hingga akhirnya guru dan siswi tersebut menjalin hubungan.

Polisi mengatakan DH berbuat asusila terhadap korban sejak Januari 2024 hingga September 2024.

Usai videonya viral di media sosial, korban trauma, takut dan malu.

Kini DH pun ditetapkan sebagai tersangka dan P pun sudah ditangani oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Gorontalo.

DH dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ia terancam penjara maksimal 15 tahun.

(*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kronologi Video Guru dan Murid di Gorontalo, Kamera Tersembunyi Diletakkan oleh Siswi Lain

# Video Syur Pak Guru di Gorontalo # Gorontalo # Penyebar Video Syur # Guru # Siswi # Video Syur # 

Editor: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Arie Setyaga Handika
Sumber: Serambi Indonesia

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved