Tribunnews Update
PDIP Bantah Sengaja Pecat Tia Rahmania untuk Gagalkan Pelantikan, Sudah Diminta Mengundurkan Diri
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - PDIP menegaskan Tia Rahmania dipecat sebagai anggota partainya dan gagal dilantik sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029.
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum Nasional Ronny Talapessy mengatakan, proses pemecatan Tia Rahmania tidak mendadak, melainkan sudah melewati proses sidang selama lima bulan.
Baca: Tia Rahmania Merasa Difitnah PDIP, Dipecat dari Partai Banteng & Dituding Curi Suara Caleg Lainnya
Ronny turut membantah tudingan merancang skenario pemecatan Tia Rahmania untuk sengaja mengagalkannya menjadi anggota DPR RI Periode 2024-2029.
Hal itu berawal pada tanggal 13 Mei 2024, saat Bawaslu Provinsi Banten memutuskan menjatuhi sanksi terhadap 8 petugas pemilihan kecamatan (PPK) di 8 Kecamatan di Dapil Banten I yang menjadi Dapil Tia dan Bonnie Triyana.
Mereka terbukti memindahkan suara yang menuntungkan Tia Rahmania.
Baca: Bantah Pemecatan Tia Rahmania karena Kritik Pimpinan KPK, Puan: Enggak Ada Hubungannya
Setelahnya pada tanggal 14 Agustus 2024 Bonnie Triyana selaku kader PDIP melayangkan permohonan gugatan ke Mahkamah Partai PDIP atas adanya temuan dugaan kecurangan tersebut.
Hasilnya, dalam persidangan di Mahkamah Partai tersebut memutuskan bahwa Tia melakukan penggelembungan suara.
Dengan hal tersebut, Tia telah melanggar kode etik dan disiplin partai.
Atas hasil dan keputusan Mahkamah Partai PDIP tersebut partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu mengirimkan surat ke KPU RI pada 30 Agustus 2024.
Setelahnya, pada tanggal 3 September 2024 Mahkamah Etik dan Badan Kehormatan DPP PDIP langsung menggelar sidang etik terhadap Tia Rahmania.
Baca: Bermula dari Manipulasi Suara, Tia Rahmania Dipecat PDIP hingga Batal Jadi Anggota DPR
Persidangan etik itu digelar setelah adanya hasil pada sidang sebelumnya yang menyatakan Tia melakukan penggelembungan suara.
Atas hasil sidang keseluruhan tersebut, Ronny menegaskan kalau DPP PDIP langsung berkirim surat kembali ke KPU RI untuk pemberitahuan Tia bukan lagi anggota partai.
Selang 10 hari pada tanggal 23 September 2024, KPU merilis keputusan baru tentang penetapan calon terpilih DPR RI.Â
Dalam hasil tersebut, nama Tia Rahmania sudah tidak ada sebagai anggota terpilih DPR RI.
Baca: Puan dan Djarot Tegaskan Pemecatan Tia Rahmania Bukan karena Kritik Pimpinan KPK
KPU RI juga menetapkan Bonnie Triyana sebagai Caleg PDI-P Dapil Banten I, yang memperoleh 36.516 suara, sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029. (*)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul DPP PDIP Beberkan Kronologis Pemecatan Tia Rahmania: Terbukti Lakukan Penggelembungan Suara
# TRIBUNNEWS UPDATE # PDIP # PDI Perjuangan # Tia Rahmania # DPR
Reporter: sara dita
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Viral Nenek 76 Tahun di Cianjur Babak Belur Dipukuli Pria Dituduh Penculik Anak, Warga Tak Bantu
7 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Seperlima Jemaah Indonesia Adalah Lansia, PPIH Arab Saudi Perkuat Layanan bagi Jemaah Lanjut Usia
7 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Rangkuman Perang India-Pakistan: India Tunjukkan Taring Rudal Pakistan, Dentuman Menggelegar
7 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Luhut ke Purnawirawan TNI Pengusul Gibran Dicopot: Jangan Tinggal di Indonesia, Tak Patuh Konstitusi
7 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.