Terkini Daerah
Dua Polisi Gadungan Cegat Muda-mudi Pacaran, Perkosa sang Gadis setelah Beri Tembakan Peringatan
TRIBUN-VIDEO.COM - MF(16) dan sang kekaish NI (16), menjadi korban pembegalan olek oknum polisi gadungan, Jumat (1/3/2019) lalu.
Keduanya menjadi korban pembegalan oleh Muhammad Al Maghrobi (31) warga Dusun Sumbersuci dan Muh Fahni Fahrozi (32) warga Dusun Kacak, Desa Pangkahwetan, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik.
Dikutip Tribun-Video dari SuryaMalang, Kanit Reskrim Polsek Ujungpangkah, Bripka Yudi Setiawan mengatakan, peristiwa tersebut berawal ketika korban dicegat setelah dibuntuti kedua pelaku menggunakan motor.
"Kedua pelaku ini langsung menghampiri dan mengaku sebagai anggota polisi dari Surabaya ditugaskan di Ujungpangkah," ujarnya.
Kedua korban kemudian dibawa ke kebun mangga, kemudian pelaku Fahni mengeluarkan pistol jenis revolver rakitan miliknya yang dibeli dari toko online.
Fahni kemudian neletupkan tembakan ke udara sehingga kedua korban langsung ketakutan.
Kedua pelaku yang mengaku sebagai polisi kemudian meminta uang Rp1 juta, dengan ancaman akan di bawa ke Polsek dan diserahkan ke orangtua jika tak diberi.
Karena tak memiliki uang, pelaku Fahni membawa korban NI pergi ke tempat sepi meninggalkan pacarnya, MF.
Di tempat tersebut, Fahni kemudian memperkosa NI setelah meminta uang sebesar Rp5 juta yang tak sanggup diberikan korban.
Setelah melancarkan aksinya, Fahni mengembalikan NI kepada kekasihnya yang berada di lokasi semula.
MF kembali dimintai uang hingga dipaksa mencari pinjaman uang, sementara NI ditinggal berdua di lokasi bersama kedua pelaku.
Karena MF tak kunjung kembali, pelaku Maghrobi memulangkan NI ke dekat rumahnya di Ujungpangkah.
Setelah memulanghkan NI, kedua pelaku berpapasan dengan MF yang datang bersama temannya.
MF hanya menyerahkan uang sebesar Rp 200 ribu kepada pelaku Maghrobi dan diterima.
Saat pelaku akan pergi, sepeda motor Maghrobi kepeleset dan jatuh lalu dipukuli oleh korban bersama temannya dibantu warga.
Maghrobi dilaporkan ke Polsek Ujungpangkah lalu ditangkap, sementa Fahni kabur.
"Fahni menyerahkan diri ke Polsek keesokan harinya," jelasnya.
Kedua pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun dan Pasal 81 Jo 82 UU Perlindungan Anak. Serta UU Darurat No 12/1951 terkait kepemilikan senpi ilegal. (Tribun-Video/Alfin Wahyu)
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Peras Harta Gadis dan Menyetubuhinya di Kebun Mangga, Polisi Gadungan Gelar Razia di Lokasi Pacaran
ARTIKEL POPULER:
Baca: Gadis Alami Trauma Dilecehkan Guru Selama 4 Jam saat Les Nyetir, Ternyata Bukan Satu-satunya Korban
Baca: Viral Video Oknum Guru Nonton Film Dewasa di Kelas, Tak Sadar Tersambung Proyektor dan Bikin Heboh
Baca: Valentino Rossi Akan Balapan di MotoGP Musim 2019 dengan Usia 40 Tahun
TONTON JUGA:
Reporter: Alfin Wahyu Yulianto
Sumber: Surya Malang
Live Update
Aksi Licik Begal di Pamboang, Pura-pura Jadi Polisi Narkoba dan Lakukan Razia Sabu kepada Korban
Jumat, 25 April 2025
Live Update
Polisi Gadungan Cabuli Teman Kencan di Semak-semak Bintan Kepri, Ancam Korban Pakai Senpi Mainan
Selasa, 8 April 2025
TO THE POINT
4 Polisi Gadungan Aniaya dan Rampok Tamu Sebuah Hotel di Deli Serdang Minta Tebusan Hingga Rp30 Juta
Kamis, 20 Maret 2025
Regional
Ngaku-ngaku Anggota BIN-Bea Cukai, Dalih Polisi Gadungan Bogor Tipu Warga: Minta Duit buat Kebutuhan
Minggu, 16 Februari 2025
Tribunnews Update
Tampang Polisi Gadungan Tipu Warga Pakai AI hingga Rugi Ratusan Juta Rupiah, Punya Berkas BIN
Jumat, 14 Februari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.