Senin, 12 Mei 2025

TO THE POINT

Viral Nasib Pilu Nyoman Sukena, Niat Baik Pelihara Landak Jawa di Bali, Berujung Kena Kasus Hukum

Sabtu, 7 September 2024 16:22 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Publik digegerkan dengan kabar seorang pria berujung terlibat kasus hukum karena niat baiknya memelihara landak.

Pria itu adalah I Nyoman Sukena, yang jadi terdakwa karena kedapatan memiliki empat Landak Jawa dalam kondisi hidup di Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Badung, Bali, 4 Maret 2024.

Ia didakwa melanggar UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE).

Hal itu membuat Sukena terancam hukuman lima tahun penjara serta denda Rp 100 juta.

Padahal, Sukena sebagai orang awam hanya berniat baik merawat landak yang ditemukan mertuanya di ladang tersebut sejak masih kecil.

Ia pun tak tahu jika landak Jawa termasuk dalam hewan yang dilindungi.

Tangis Sukena dan istrinya tak terbendung ketika ia menghadapi kasus hukum tersebut.

(Tribun-Video.com/)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul VIRAL, Nyoman Sukena di Abiansemal Bali Pelihara Landak Jawa Berujung Kasus Hukum, Ini Kronologinya

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Reporter: Ninaagustina
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #To The Point

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved