Kamis, 15 Mei 2025

Nasional

Hakim Sederhana, Kasus Besar: Peringatan Keras Susno Duadji!

Selasa, 3 September 2024 20:10 WIB
TribunJakarta

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM — Terkuak sosok sederhana Arie Ferdian yang akan bertugas sebagai Hakim Ketua Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus Vina Cirebon.

Sidang perdana tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (4/9/2024) besok.

Arie Ferdian bakal didampingi h Galuh Rahma Esti dan Rizqa Yunia.

Jelang sidang perdana, majelis hakim mendapatkan peringatan dari Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji.

Susno mengingatkan bahwa nasib para terpidana kini berada di tangan hakim.

Pensiunan Jenderal Bintang Tiga meminta para hakim tidak bersikap ngeyel.

"Kalau tetap mempertahankan ini adalah pembunuhan khususnya hakim, maka nasib orang yang di dalam tembok penjara kasihan, itu anak manusia kalau polisi dan jaksa sudah selesai, ya tinggal hakim jangan ngeyel," kata Susno.

Baca: Klaim Susno Duadji soal Kasus Vina Mengarah ke Kecelakaan, Sayembara Razman Nasution kini Ditagih

Ia menuturkan bukti yang awalnya memperlihatkan kematian Vina dan Eky merupakan kasus pembunuhan sudah mulai gugur.

Apalagi, seluruh terpidana sudah menarik keterangannya di pengadilan. Sejumlah saksi juga telah mencabut keterangannya.

"Saksi-saksi baru yang timbul juga menyatakan ini bukan pembunuhan, murni kecelakaan lalu lintas, kecuali Aep yang tidak melihat langsung tapi hanya melihat rombongan motor. Itu pun dia (melihat) orangnya enggak jelas ditambah lagi saksi Melmel (yang diragukan)," katanya.

Susno pun menyimpulkan bahwa saksi yang melihat langsung kejadian pengeroyokan, pemerkosaan hingga pembunuhan tidak ada.

"Jadi, kalau ini dikatakan pembunuhan sudah tamat riwayatnya lah, enggak ada. Kecuali yang (pihak) ngeyel," katanya.

Susno menuturkan aparat penegak hukum dan ahli bidang hukum sebenarnya mengetahui bahwa kasus ini sangat lemah dibuktikan sebagai pembunuhan.

Baca: Duit Sayembara Rp 10 Juta Kasus Vina Tak Ada yang Ambil, Susno: Seterang Matahari Ditambah Petromak

Namun, mereka dinilai Susno pura-pura tidak tahu.

"Ya sebenarnya mereka tahu dalam hatinya ini kecelakaan bukan pembunuhan tapi mereka pura-pura aja kan, kura-kura dalam perahu, pura-pura tidak tahu mereka," ujar Susno.

Padahal, dampak yang dialami para terpidana dengan putusan hakim itu bukan main-main.

kibat kasus yang di-setting sebagai sebuah pembunuhan itu, mereka harus mendekam di balik jeruji besi sampai seumur hidup.

Sebelumnya, pada 14 Agustus 2024, enam terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon telah mengajukan PK ke PN Cirebon dengan berbagai novum atau bukti baru yang diharapkan dapat mengubah keputusan hukum mereka.

Mereka diwakili oleh Jutek Bongso dari DPN Peradi, yang juga mempersiapkan novum tersebut, termasuk kesaksian yang diubah dan pencabutan keterangan oleh beberapa saksi kunci.

(TRIBUNJAKARTA.COM)

# susno duadji # kasus vina # vina cirebon # terpidana kasus vina # hakim ketua # pk # peninjauan kembali

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon
Video Production: Ignatius Agustha Kurniawan
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved