Tribunnews Update
Revisi UU Pilkada Batal Disahkan oleh DPR RI, KPU hingga Istana Ikuti Putusan MK
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Revisi Undang-undang Pilkada dipastikan batal disahkan dalam rapat paripurna DPR RI.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berlaku untuk pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus mendatang.
Dikatakan oleh Dasco bahwa rapat paripurna hanya bisa diselenggarakan pada Kamis dan Selasa.
Sehingga mustahil jika DPR mengesahkan RUU Pilkada pada Selasa pekan depan atau saat pendaftaran Pilkada.
Baca: DPR Merasa Bersalah Abaikan Putusan MK? Dasco: RUU Tidak Dilakukan Sekonyong-konyong
Dasco memastikan, tak ada lagi rapat paripurna pada malam ini sebagaimana kecurigaan-kecurigaan yang ada.
Adapun pengumuman ini juga disampaikan oleh Dasco melalui akun X pada Kamis (22/8) sore.
Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi dalam keterangan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, menyatakan pemerintah akan mematuhi putusan MK.
Sikap ini menindaklanjuti keputusan DPR yang menegaskan bahwa jika sampai tanggal 27 Agustus tak ada pengesahan, maka akan tetap mengikuti aturan terakhir.
Baca: [FULL] DPR Batalkan RUU Pilkada, PDIP Melenggang, Pengamat: Waktunya Gas Pol Ajukan Calon Lawan KIM
Adapun KPU RI juga ikut menyatakan ikut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan perubahan norma dalam UU Pilkada.
Ketua KPU RI Mochammad Afifudin menegaskan, tak ada perubahan sikap KPU dalam menyikapi putusan MK.
Afif juga menyatakan bahwa dalam menindaklanjuti putusan MK ke dalam peraturan KPU (PKPU), KPU perlu menempuh konsultasi terlebih dulu dengan pembentuk undang-undang.
Ia menegaskan, konsultasi itu sekadar bentuk "tertib prosedur". Pasalnya, berdasarkan Putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU wajib menempuh konsultasi dengan DPR dan pemerintah sebelum menerbitkan PKPU.
Baca: Israel Disebut Gagal Capai Tujuan & Diprediksi Segera Runtuh dalam Waktu 1 Tahun karena Perang
Pada putusan lain MK tahun 2017, Mahkamah memutus hasil rapat konsultasi tersebut tidak mengikat bagi KPU.
Adapun permintaan konsultasi berkaitan tindak lanjut putusan MK soal UU Pilkada ini sudah dilayangkan KPU sejak Rabu (21/8/2024).
Sementara itu, pendaftaran calon kepala daerah akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024 nanti.
(Tribun-Video.com)
Artikel telah tayang di sini
# UU Pilkada # batal # DPR RI # KPU # putusan MK
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribun Video
Terkini Nasional
Keyakinan KPU Solo! Verifikasi Ijazah Jokowi Sesuai Prosedur, Siap Hadirkan Komisioner saat Sidang
Jumat, 25 April 2025
Regional
Paslon Cecep-Asep Unggul PSU di Pilbup Tasikmalaya, KPU Umumkan Hasil Pemilihan Bupati dan Wabup
Jumat, 25 April 2025
Live Update
Pleno Rekapitulasi PSU Tasikmalaya Diwarnai Demo Warga, Protes soal Money Politic
Kamis, 24 April 2025
Terkini Daerah
Berniat Hilangkan Jejak Dana Rp 33 Miliar, Kantor KPU Kabupaten Buru Dibakar Bendahara Pemilu
Selasa, 22 April 2025
Regional
Fakta Kebakaran KPU Buru Terungkap! Sengaja Dibakar Bendahara untuk Hilangkan Jejak Dana Pilkada
Senin, 21 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.