Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

Begini Respons PDIP saat Tahu DPR Ubah Putusan MK soal Pilkada: Kawal Sampai Titik Darah Penghabisan

Rabu, 21 Agustus 2024 20:23 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Politisi PDIP, Mohammad Guntur Romli mengecam putusan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang mengubah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan di Pilkada.

Guntur Romli menegaskan bahwa seharusnya putusan MK bersifat final dan mengikat.

Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan putusan MK yang diketok pada Selasa (20/8/2024) kemarin, partai politik (parpol) atau gabungan partai bisa mengusung calon sendiri.

Contohnya di Jakarta, parpol atau gabungan parpol yang bisa mengusung calon gubernur atau calon wakil gubernur jika minimal meraih suara sah di Pemilu minimal 7,5 persen.

Baca: Baleg DPR Rapat soal RUU Pilkada Diduga Akali Putusan MK, Anies Terancam Gagal, Kaesang Berpeluang

Namun, oleh Baleg DPR, aturan tersebut diubah menjadi hanya parpol yang tidak lolos DPRD saja yang bisa mengusung calon sendiri dengan minimal meraih suara sah di Pemilu 7,5 persen.

Guntur Romli menegaskan partainya akan mengawal terus putusan MK ini demi kedaulatan rakyat.

"PDI Perjuangan akan mengawal putusan MK sampai titik darah penghabisan karena ini terkait konstitusi dan juga kedaulatan rakyat," tegasnya.

Sebelumnya, Baleg DPR menggelar rapat kerja (Panja) bersama pemerintah dengan agenda pembahasan RUU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Rabu (21/8/2024).

Baleg DPR menyepakati hal yang berbeda dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diketok pada Selasa (20/8/2024).

Pasalnya, Baleg DPR tak menerapkan seluruh putusan MK, tetapi mengompilasi dengan aturan yang ada sebelumnya.

Baca: Reaksi Keras Anies Baswedan usai Baleg DPR Anulir Putusan MK hingga Gagal Maju di Pilkada Jakarta

Pasal 40 ayat 1 mengenai syarat batas kursi yang sebelumnya diubah dalam putusan MK dikembalikan oleh Baleg.

Sehingga partai politik yang memiliki kursi DPRD tetap harus memenuhi threshold atau ambang batas 20 persen dari jumlah kursi DPRD.

Sementara pasal 40 hasil perubahan berdasarkan putusan MK ditambahkan dengan nomenkelatur khusus untuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD.

Sebagai catatan, hal ini baru menjadi kesepakatan di tingkat Baleg DPR. Keputusan mengenai hal ini akan diputuskan di paripurna, apakah bakal disahkan atau tidak.

PDIP Terancam Tak Bisa Usung Calon di Pilkada Jakarta 2024

Jika kesepakatan Baleg DPR ini disahkan dalam paripurna, maka PDIP terancam tak bisa mengusung calon sendiri di Pilkada Jakarta 2024.

Pasalnya, PDIP tak memenuhi ambang batas jumlah kursi DPRD Jakarta 2024.

Mereka membutuhkan 22 kursi, sedangkan dalam Pileg DPRD Jakarta, mereka hanya mendapatkan 15 kursi.

Sementara, partai politik lain telah berbondong-bondong berada di Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus mendukung Ridwan Kamil (RK)-Suswono.

Ini berbeda dengan putusan MK nomor 60, di mana PDIP bisa mencalonkan cagub-cawagub sendiri lantaran memenuhi syarat suara 7,5 persen di Pileg Jakarta 2024 karena mencatatkan 850.174 suara atau 14,01 persen.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PDIP Kecam Baleg DPR usai Ubah Putusan MK soal Ambang Batas Pilkada

# PDIP # Mahfud MD # Pilkada DKI Jakarta # DPR RI # Pilkada 2024

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Elvera Kumalasari
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #PDIP   #Mahfud MD   #Pilkada DKI Jakarta   #Pilkada 2024   #DPR RI

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved