Terkini Nasional
Buntut Putusan MK soal Syarat Baru Pilkada: Kaesang Berpotensi Gagal, Anies Tetap Bisa Maju Pilgub!
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan 2 putusan terbaru terkait UU Pilkada.
MK menyatakan bahwa Parpol yang tidak punya kursi DPRD bisa mengusung calon gubernur.
Selain itu MK juga menolak gugatan pengubahan penentuan syarat usia minimum dalam Undang-Undang Pilkada.
Baca: MK Ubah Syarat Pencalonan Pilkada Bolehkan Usung Paslon Sendiri, Anies Tiba-tiba Muncul Beri Reaksi
Ketua MK Suhartoyo dalam dalam sidang di gedung MK pada Selasa (20/8) mengatakan ada perbedaan perlakuan penghitungan syarat bagi calon kepala daerah dengan calon anggota legislatif dan calon presiden-wakil presiden.
MK menegaskan bahwa syarat calon usia kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.
Ketetapan itu dituangkan dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024.
Baca: Respons Mahfud MD terkait Putusan MK soal Syarat Pilkada: Meminimalisir Calon Boneka & Kotak Kosong
Putusan ini menolak gugatan yang diajukan Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Diketahui dalam UU Pilkada, syarat calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun.
Jika putusan MK ini berlaku di Pilkada 2024, Kaesang Pangarep tidak memenuhi syarat maju Pilgub.
Pasalnya Kaesang yang digadang bakal maju Pilkada masih berusia 29 tahun saat penetapan calon pada 22 September 2024 oleh KPU.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Tegaskan Usia Cagub Minimal 30 Tahun, Kaesang Berpotensi Gagal Ikut Pilkada"
# Mahkamah Konstitusi # Pilkada DKI Jakarta # Anies Baswedan # Kaesang # Pilkada 2024
Video Production: Muhammad Arief Prasetyo
Sumber: Kompas.com
BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: Terbukti Money Politic, MK Diskualifikasi Semua Paslon Pilkada di Barito Utara
19 menit lalu
tribunnews update
Jokowi Didoakan Ikut Maju Jadi Calon Ketua Umum Baru PSI, Ada Potensi Bersaing dengan Kaesang?
34 menit lalu
Tribunnews Update
PSI Buka Peluang Jokowi Ikut Daftar Jadi Ketua Umum Gantikan Kaesang, Waketum: Kita Doakan
5 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Purnawirawan TNI yang Desak Pencopotan Gibran Disebut Pecundang, Silfester: Mereka Kalah Pilpres
6 hari lalu
Regional
Kaesang Ungkap Kenangan saat di Bogor pada Agenda PSI Jawa Barat, Tempat Sangat Menyenangkan
Minggu, 4 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.