Tribunnews Update
Pengacara Jessica Wongso Bandingkan Kasus Sambo dan Vina Ada Autopsi: Kenapa Mirna Tidak?
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan merasa tak puas dengan putusan hakim yang memvonis kliennya dengan hukuman 20 tahun penjara.
Ia kemudian menyinggung kasus Ferdy Sambo dan Vina Cirebon, yang korbannya dilakukan autopsi.
"Apa Anda pernah lihat di Republik kita ini, ada orang mati kasus pembunuhan tidak diautopsi. Kasus Sambo semua diautopsi, Vina diautopsi," kata Otto dalam konferensi pers di Senayan, Jakarta, Minggu (18/8/2024).
Otto merasa pada kasus Jessica dan Mirna ada kejanggalan karena jenazah Mirna tidak diautopsi.
Baca: Babak Baru Kasus Kopi Sianida, Jessica Wongso Siap Ajukan PK Bawa Bukti yang Sempat Disembunyikan
Baca: [FULL] Pakar: Sampai 100 Tahun pun Jessica Bisa Ajukan PK, Waktunya Gerak Leluasa Cari DALANGNYA
Namun, Mirna bisa dikatakan meninggal dunia akibat racun sianida dalam pengadilan.
Menurut Otto, hal itu mustahil dalam teori hukum manapun.
"Kenapa Mirna tidak diautopsi? Sehingga hakim mengatakan Mirna mati karena racun dan diketahui karena sianida tanpa diautopsi. Dari mana dasarnya," kata Otto.
(Tribun-Video.com)
# pengacara # Jessica Wongso # Kasus Ferdy Sambo # Kasus Vina # autopsi
Reporter: Agung Tri Laksono
Video Production: Nur Rohman Urip
Sumber: Tribun Video
Tribunnews Update
Seusai Vonis 15 Tahun Anak Riza Chalid Dijatuhkan, Patra Zen Soroti Putusan Hakim yang Lemah
Jumat, 27 Februari 2026
Terkini Nasional
Perjuangkan Nasib Fandi dan Radit, Pengacara Hotman Paris Desak Presiden Prabowo Beri Atensi
Kamis, 26 Februari 2026
Terkini Nasional
Hotman Paris Buka Suara di DPR Bela ABK yang Terancam Hukuman Mati: Logikanya Tak Ada!
Kamis, 26 Februari 2026
Nasional
Marahnya Hotman Paris! Desak Prabowo Cabut Kewarganegaraan Tyas Alumni LPDP Imbas Hina Negara
Kamis, 26 Februari 2026
Tribunnews Update
Penggugat CLS Tuntut Jokowi Hadiri Sidang Buktikan Ijazah Asli, Pengacara Presiden ke 7: Berlebihan
Kamis, 19 Februari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.