Terkini Nasional
6 TERPIDANA KASUS VINA Ajukan PK Dikawal Ayah Aep, Siapkan 3 Novum Baru & 50 Saksi
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
TRIBUN-VIDEO.COM - Setelah Saka Tatal, enam terpidana kasus Vina Cirebon lainnya, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (14/8/2024).
Keenam terpidana ini adalah, Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani, Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya dan Supriyanto.
Hanya Sudirman yang tidak ikut mengajukan PK bersama.
Rivaldi dan kawan-kawan dibela oleh kuasa hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pada upaya hukum untuk bebas dari jeruji besi kali ini.
"Ya, kami tim kuasa hukum dari Peradi bersama teman-teman memang hari ini kami ke PN Cirebon, dalam rangka untuk mendaftarkan PK para terpidana kasus Vina Cirebon kecuali Sudirman, beserta menyerahkan memori PK," ujar Jutek Bongso, salah satu kuasa hukum para terpidana, saat ditemui di PN Cirebon, Rabu (14/8/2024), dikutip dari TribunJabar.
Jutek menjelaskan, bahwa mereka telah menyiapkan tiga hal penting sebagai dasar novum sesuai dengan KUHAP Pasal 263 ayat 2.
"Harapan kami dengan novum-novum yang kami siapkan, sesuai dengan KUHAP 263 ayat 2, ada 3 hal: novum kekhilafan hakim, keputusan yang bertentangan dan lainnya. Itu semua kami dapatkan dan kami hadirkan," ucapnya.
Salah satu novum utama yang akan diajukan adalah perubahan kesaksian dari Dede dan pencabutan keterangan oleh Liga Akbar.
Baca: Terkuak Kondisi Ayah Aep di tengah Kasus Vina, Tegaskan Tak Disekap Dedi Mulyadi: Minta Kerjaan
"Dengan Dede merubah cerita dan dicabutnya keterangan dari Liga Akbar tentu ini akan mengubah cerita, dan mereka ini belum pernah dihadirkan dalam persidangan," jelas dia.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menemukan bukti baru berupa percakapan terakhir antara Vina dan dua temannya, Mega serta Widi, yang diambil dari ekstraksi ponsel Vina.
Percakapan tersebut menunjukkan bahwa Vina masih berkomunikasi dengan Widi pada pukul 22.14 WIB, malam sebelum peristiwa terjadi.
"Yang terbaru adalah tentang percakapannya Vina dan Mega serta Widi."
"Kami mendapatkan ekstraksi dari hp-nya Vina yang menguatkan peristiwa Vina itu terakhir masih bercakap dengan Widi itu pukul 22.14 WIB, dan kami hadirkan juga," katanya.
Jutek menambahkan, bahwa pihaknya akan menghadirkan kurang lebih 50 saksi fakta dan ahli yang dianggap relevan dengan kasus ini.
"Kami nanti akan menghadirkan kurang lebih 50 saksi fakta dan ahli, tapi nanti kami sortir lagi yang perlu dan penting saja yang akan kami hadirkan," ujarnya.
Namun, berbeda dengan enam terpidana lainnya, Sudirman, salah satu terpidana, belum mengajukan PK.
Meskipun tim kuasa hukum telah berusaha menghubungi kuasa hukumnya dan instansi terkait, keberadaan Sudirman saat ini masih belum diketahui.
"Untuk Sudirman, kami tidak sertakan dulu (untuk mengajukan PK)," ucap Jutek.
Baca: Kapolri Diam-diam Periksa Langsung Iptu Rudiana hingga Dicopot demi Pemeriksaan Kasus Vina Cirebon
Ayah Aep Ingin Anaknya Mengaku
Menariknya, pengajuan PK oleh enam terpidana turut dikawal Rudi Pelor, ayah dari Aep, salah satu saksi kunci kasus Vina.
Rudi mengatakan, dirinya turut hadir di Pengadilan Negeri Cirebon bukan hanya untuk mengantarkan para saksi dan terpidana, tetapi juga untuk menyampaikan permohonan maaf secara pribadi kepada keluarga terpidana.
"Saya juga ingin mengucapkan permohonan maaf kepada keluarga terpidana, sekali lagi saya mohon maaf, dari keluarga Aep dan mewakili Aep."
"Ya mohon maaf atas kesalahan yang mungkin dilakukan oleh anak saya ataupun pribadi saya, pokoknya saya minta maaf," ucap Rudi, dikutip dari TribunJabar.
Lebih lanjut, Rudi berharap agar Aep dapat segera berkumpul kembali dengan keluarga dan membantu orang tua.
"Yang ingin saya sampaikan ke Aep, kepengen saya mah biar Aep cepat kumpul sama keluarga jadi enak, bisa bantu-bantu orang tua," jelas dia.
Meski begitu, Rudi mengaku tidak tahu apakah Aep telah memberikan keterangan palsu atau tidak dalam kasus ini.
"Harapannya agar Aep jujur saja, tapi saya gak tahu Aep kasih keterangan palsu atau enggaknya."
"Saya juga tidak pernah mendengar kalau Aep cerita. Saya tidak tahu keberadaan Aep," katanya.
Rudi mengungkapkan bahwa terakhir kali ia berkomunikasi dengan Aep hampir sebulan yang lalu.
Seperti diketahui, Aep merupakan salah satu saksi kunci bersama Dede yang bersaksi melihat Vina dan Eky diserang sekelompok pemuda yang kini menjadi delapan terpidana itu, di depan SMPN 11 Kota Cirebon, 27 Agustus 2016 silam.
Tak hanya menyerang, Jaya dan kawan-kawan juga disebut mengejar Vina dan Eky, hingga yang selanjutnya terjadi adalah pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Vina dan Eky.
Jaya dan kawan-kawan divonis melakukan pembunuhan berencana hingga semuanya, termasuk Sudirman, dihukum penjara seumur hidup, kecuali Saka Tatal.
Saka dihukum delapan tahun penjara karena pada delapan tahun lalu masih berusia 15 tahun.
Kini, para terpidana yang merasa tidak bersalah dan punya alibi kuat mengajukan PK demi bisa bebas.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 6 Terpidana Kasus Vina Ajukan PK Dikawal Ayah Aep, Siapkan 3 Novum Utama hingga 50 Saksi dan Ahli
# kasus Vina Cirebon # Pengadilan Negeri Cirebon # Peninjauan Kembali # Saka Tatal #
Video Production: Lulu Adzizah F
Sumber: TribunJakarta
Nasional
Susno Duadji Bicara Soal Keanehan Ditolaknya PK Terpidana Vina Cirebon: Seharusnya Bisa Bebas
Selasa, 18 Februari 2025
Nasional
Susno Duadji Duga Mabes Polri Sudah Tahu Keberadaan Aep, hingga Polisi Diyakini Telah Periksa
Sabtu, 15 Februari 2025
Nasional
Saksi Ahli Kasus Vina Kini Bersitegang Gegara MA Tolak PK Terpidana, Ini Penyebabnya
Jumat, 20 Desember 2024
24 JAM
TRIBUNNEWS 24 JAM: Pakar Sebut PDIP Ingin Dilirik Masuk Pemerintahan hingga Putusan PK Kasus Vina
Rabu, 18 Desember 2024
Tribun Video Update
Penyebab PK 7 Terpidana Kasus Vina-Eky Ditolak MA Picu Kekecewaan Keluarga
Selasa, 17 Desember 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.