Kamis, 14 Mei 2026

Tribun Video Update

Penyebab PK 7 Terpidana Kasus Vina-Eky Ditolak MA Picu Kekecewaan Keluarga

Selasa, 17 Desember 2024 18:59 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.

Salah satu alasan penolakan adalah bukti baru yang diajukan terpidana dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.

Hal itu disampaikan oleh Jubir Mahkamah Agung, Yanto dalam konferensi pers MA pada Senin (16/12).

Adapun keluarga terpidana kasus Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, tak kuasa menahan tangis.

Mereka menangis histeris setelah Mahkamah Agung menolak upaya peninjauan kembali (PK) dalam kasus kematian Vina pada 2016 lalu.

Baca: Mantan Kabareskrim Ngamuk, Sebut Hakim seperti Bakul Bakso usai Penolakan PK Terpidana Kasus Vina

Sementara pihak keluarga menilai keputusan MA yang menolak PK sangat mengecewakan dan tidak berkeadilan.

Pihak keluarga pun memohon agar Presiden Prabowo Subianto membebaskan para terpidana.

Salah satu keluarga terpidana meyakini bahwa para terpidana tidak bersalah atas apa yang ditudingkan.

Diketahui Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Baca: Keluarga Menangis hingga Pingsan, Upaya PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Kandas Ditolak MA

Beberapa hal yang menjadi pertimbangan adalah karena hakim MA menilai tidak ada kekhilafan dalam mengadili para terpidana.

Selain itu, bukti baru yang diajukan terpidana dinilai tidak sesuai ketentuan.

Akibatnya, tujuh terpidana dalam kasus ini tetap dengan putusan sebelumnya yang menjatuhkan hukuman seumur hidup.

(Tribun-video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan MA Tolak Permohonan PK 7 Terpidana Kasus Vina: Bukti yang Diajukan Bukan Bukti Baru

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tangis Keluarga usai MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina: Sangat Kecewa, Apa Saya Harus Pindah Negara?

# Sidang PK # Cirebon # pembunuhan vina # Peninjauan Kembali # Mahkamah Agung

Editor: Fitriana SekarAyu
Reporter: Anggraheni WidyaWitari
Video Production: Untung
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved