Kamis, 15 Mei 2025

Live Update

Bantah Hotman Paris yang Sebut Pegi Bisa Jadi Tersangka Lagi, Kuasa Hukum: Putusan Hakim Sudah Final

Selasa, 16 Juli 2024 13:52 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni R.M., merespons pernyataan Hotman Paris.

Ia membantah Hotman, yang menyebut bahwa Pegi Setiawan masih bisa menjadi tersangka lagi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon 2016.

Yakni, jika Polda Jawa Barat (Jabar) mau memeriksa Pegi lagi.

Baca: Penampakan Rumah Iptu Rudiana yang Menghilang Pasca Pegi Setiawan Bebas dari Tuduhan

Menanggapinya, Toni menegaskan, putusan hakim soal pembebasan Pegi sudah final dan berkekuatan hukum tetap.

Diketahui, berdasarkan putusan Hakim Tunggal Eman Sulaeman di sidang praperadilan, penetapan tersangka Pegi dibatalkan karena dianggap tidak sah.

"Jadi sesuai dengan amar putusan, itu berarti sudah terkunci Pegi Setiawan klien kami dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki, tidak dapat ditersangkakan lagi, karena sudah terkunci di amar putusan nomor 5 tadi," kata Toni.

Baca: Momen Haru Pegi Setiawan Cium STNK & BPKB Motor Baru Hadiah dari Ratu Durian Tiara Rahmi Usai Bebas

Selain itu, Toni menjelaskan bahwa Polda Jabar juga telah menghentikan penyidikan terhadap Pegi ke Kejaksaan.

Dengan demikian, Toni menilai, Pegi tidak akan bisa ditersangkakan lagi.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Toni Bantah Hotman Paris yang Bilang Pegi Bisa Ditersangkakan Lagi, Klaim Putusan Hakim Sudah Final 

Program: To The Point
Host: Ninaagustina
Editor Video: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Uploader: Ramadhan Aji Prakoso

# Hotman Paris # Pegi Setiawan # Kuasa Hukum Pegi # Kasus Vina # PN Bandung

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Reporter: Ninaagustina
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved