Rabu, 14 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Kapolri Bereaksi seusai Polda Jabar Kalah Lawan Kubu Pegi Setiawan, Hormati Putusan Pengadilan

Selasa, 9 Juli 2024 12:38 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut merespons keputusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan praperadikan Pegi Setiawan.

Pihaknya akan segera mendalami putusan tersebut secepatnya.

Hal ini disampaikan Jenderal Listyo di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (8/7/2024).

Dikatakannya, pihaknya menghormati keputusan pengadilan.

"Ya tentunya kita harus menghormati putusan pengadilan," ujar Sigit di Pangjalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (8/7/2024).

Langkah selanjutnya adalah menunggu salinan putusan PN Bandung untuk dipelajari isinya.

Sebab, isi putusan tersebut berkaitan erat dengan sah atau tidaknya status tersangka Pegi Setiawan.

Dikutip dari Kompas.com, ia juga menekankan bahwa Polri akan menindaklanjuti putusan tersebut secepatnya.

"Itu akan didalami isi dari keputusan tersebut apa, karena ini kan terkait dengan sah tidaknya martabat sebagai tersangka dan mungkin hal-hal lain," ujar Sigit.

Sementara itu, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan, putusan itu akan menjadi evaluasi bersama.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro buka suara.

Ia mengatakan, kerja para penyidik serta proses penyidikan terhadap perkara yang menjerat Pegi akan menjadi salah satu hal yang dievaluasi.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan "

Baca: Status Tersangka Pegi Dianggap Batal, Kapolri: Kita Harus Hormati Putusan Pengadilan

Baca: Kapolri Didesak Copot Kapolda Jabar, Keluarga Jemput Pegi hingga Kaesang Disarankan Temui Puan

Editor: Tri Hantoro
Reporter: Tri Suhartini
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved