Rabu, 14 Mei 2025

Regional

Penjaga Toko Ponsel PGC Pakai Data Pelamar Kerja untuk Pinjol Rp 1,1 M, Dimintai KTP dan "Selfie"

Selasa, 9 Juli 2024 12:29 WIB
Tribun Video

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Karyawan toko ponsel di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Kramatjati, Jakarta Timur, menyalahgunakan data pribadi 26 pelamar kerja untuk pinjaman online.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, karyawan tersebut berpura-pura membantu orang lain yang ingin bekerja di toko ponsel di PGC.
Pelaku pun meminta data para korban sebagai syarat melamar kerja.

"Kami sampaikan bahwa si terlapor, dalam hal ini R, melakukan modus operandi berupa dia berlagak seperti penyalur tenaga kerja di konter handphone," kata Nicolas Ary Lilipaly saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (8/7/2024).

Baca: Dirut BUMN Indofarma Gelagapan saat Diminta Buka Nama-nama Pegawai yang Pinjol Miliaran: Maaf Ibu

Data pribadi yang diminta meliputi foto KTP dan swafoto si pelamar. Data itu kemudian disalahgunakan untuk mengajukan pinjaman online.

"Demikian dia mencari mangsa dengan catatan korban atau mangsa ini dapat memberikan identitas aslinya berupa KTP dan membuat foto swafoto (selfie) dirinya dari setiap korban itu sendiri," sambung dia.

Kasus ini telah dilaporkan pada tanggal 5 Juli 2024.

Menurut Nicolas, dengan modusnya tersebut, pelaku mendapat korban lebih kurang 26 orang dengan jumlah kerugian lebih dari Rp 1 miliar.

Baca: Kakak Beradik di Solo Diringkus Akibat Bobol Rental Playstation Tetangga, Jual PS demi Bayar Pinjol

"Kerugiannya ada sampai Rp 1 miliar lebih," ujarnya.

Selain itu, berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi, polisi juga mendapati bahwa terlapor melakukan aksinya tersebut sendiri.

Lebih lanjut, untuk saat ini, tim penyidik Polres Metro Jakarta Timur masih memeriksa para saksi yang berjumlah enam orang, yakni pelapor berinisial MJ beserta saksi lainnya.

"Dan selanjutnya, kami akan memanggil terlapor, yang dalam hal ini, satu orang nama berinisial R untuk diambil keterangannya sebagai saksi," terang Nicolas.

"Ini sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) di Polri, sesuai dengan Perkap Nomor 6 Tahun 2019. Dan pasal yang ditersangkakan kepada yang bersangkutan adalah penipuan dan penggelapan," imbuh dia.

(*)

# pinjol # penipuan # data pelamar # pgc # cililitan # korban pinjol

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon
Video Production: Bayu Pratama
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved