Senin, 12 Mei 2025

VIRAL NEWS

Polda Jabar Tolak Dalil Gugatan Pegi hingga Bantahan 'Hakim Masuk Angin' dalam Kasus Vina Cirebon

Jumat, 5 Juli 2024 13:06 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang gugatan praperadilan ynag diajukan oleh tersangka pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan memasuki hari ke lima pada Jumat (5/7/2024).

Adapun agenda sidang penyerahan kesimpulan dari pihak pemohon - kuasa hukum tersangka dan termohon - kuasa hukum Polda Jabar.

Diketahui, Polda Jabar menolak seluruh dalil gugatan Pegi yang menyatakan proses penetapan tersangka hingga penahanan tidak sesuai prosedur.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani.

Pihaknya mengatakan, tim kuasa hukum Polda Jabar telah menyerahkan kesimpulan.

Baca: Kuasa Hukum Pegi Ragukan Keahlian Saksi Ahli hingga Polda Jabar Disoraki saat Cocokkan Nama Pegi

Baca: Kuasa Hukum Pegi Tuding Ahli Pidana Polda Jabar Sudah Dibooking: Jawabnya 2 Alat Bukti Terus

Yakni dari sidang praperadilan Pegi kepada hakim tnggal Eman Sulaeman di PN Bandung Kelas IA pada Jumat hari ini.

Nurhadi mengatakan, pihaknya telah menyerahkan kesimpulan yang dirangkum dalam 12 halaman kepada hakim.

Menurut dia, seluruh prosedur yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar dalam menangani tersangka Pegi Setiawan sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Ia mengatakan, tidak ada satu pun dalam proses tersebut yang dilanggar oleh pihak penyidik Ditreskrimum Polda Jabar, sehingga hal tersebut sah secara hukum.

Nurhadi menilai, hakim tunggal Eman Sulaeman bersikap adil dan obyektif memimpin jalannya proses persidangan praperadilan hingga hari kelima ini.

Hakim pun dianggap sudah bersikap netral dengan tidak memihak kepada salah satu pihak.

Selain itu, hakim juga membimbing kedua belah pihak tetap pada jalurnya.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Serahkan Kesimpulan Praperadilan, Polda Jabar Tolak Dalil Gugatan Pegi"

# Pegi Setiawan # Polda Jabar # Kombes Pol Nurhadi Handayani # Vina 

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Sandy Yuanita
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved