Rabu, 14 Mei 2025

Viral

Kuasa Hukum Pegi Tuding Ahli Pidana Polda Jabar Sudah 'Dibooking': Jawabnya 2 Alat Bukti Terus

Kamis, 4 Juli 2024 19:52 WIB
TribunJakarta

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.

TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa hukum Pegi Setiawan meragukan kepakaran ahli hukum pidana yang dihadirkan pihak Polda Jawa Barat (Jabar) di sidang praperadilan hari ini, Kamis (4/7/2024).

Diketahui, Polda Jabar menghadirkan Agus Surono, ahli hukum pidana dan merupakan Guru Besar Bidang Hukum Universitas Pancasila.

Namun, jawaban Agus justru dikeluhkan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan.

Sebab, berbagai macam pertanyaan disampaikan, Agus kerap menjawabnya dengan menyatakan sesaorang sah ditetapkan sebagai tersangka dengan dua alat bukti.

"Dalam soal penetapan tersangka dan seterusnya maka penyidik harus mencari minimal dua alat bukti yang tadi sudah saya sebutkan tadi," kata Agus menjawab pertanyaan kuasa hukum Pegi.

Salah seorang kuasa hukum Pegi lainya, bertanya soal penetapan daftar pencarian orang (DPO) dan penetapan tersangka.

Baca: [FULL] Alibi Kuat Pegi Setiawan & Pengakuan Saksi Buka Peluang Bebas? Pengamat: Buktinya Harus Kuat

"Jika mereka menentukan menaikkan dia sebagai DPO tahun 2016 tapi penetapannya (sebagai tersangka) tanggal 21 Mei 2024 Apakah itu sah menurut ahli?" tanya kuasa hukum Pegi.

Agus pun menjawabnya dengan dikaitkan dengan persyaratan dua alat bukti dalam penetapan tersangka.

"Mohon izin yang mulia tadi dalam kaitannya dengan putusan pengadilan tadi dijadikan sebagai petunjuk dan ketika kemudian penyidik menemukan alat bukti minimal dua," saat Agus masih bicara.

Setelah sidang, kuasa hukum Pegi, Niko Kili Kili menyatakan kekecewaannya kepada ahli pidana yang dihadirkan Polda Jabar.

Niko melihat hakim tidak objektif dalam memberikan pandangan ahlinya.

Baca: TEGAS! Saksi Ahli Polda Jabar Sebut Akun Facebook Bisa Jadi Bukti, Pegi Berpeluang Bebas?

"Ini ahli tadi menurut kami,tim penasihat Pegi Setiawan, ahli ini tidak objektif dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan kami," kata Niko.

Bahkan Niko tegas menyebut ahli terkesan seperti sudah dipesan agar tidak bicara banyak.

"Kesannya ada pesan sponsor yang sudah diberikan kepada dia sehingga dia membatasi diri untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan kami."

"Dia setiap ditanya, dia selalu lari kepada dua alat bukti, dua alat bukti," kata Niko dengan nada tinggi.

"Kami kecewa sekali dengan ahli ini," pungkasnya.

(*)

https://jakarta.tribunnews.com/2024/07/04/ahli-pidana-dari-polda-jabar-diragukan-kepakarannya-kuasa-hukum-pegi-sebut-ada-pesan-sponsor?page=2

#viral #kasusvina #poldajabar #pegisetiawan


Editor: Ghozi LuthfiRomadhon
Video Production: Roni Yoga Irawan
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved