Terkini Daerah
TEGAS! Saksi Ahli Polda Jabar Sebut Akun Facebook Bisa Jadi Bukti, Pegi Berpeluang Bebas?
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
TRIBUN-VIDEO.COM -- Guru Besar Universitas Pancasila Agus Surono yang hadir sebagai saksi ahli dalam Sidang Praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (4/7/2024), berbicara soal alat bukti.
Agus dihadirkan oleh pihak termohon tim kuasa hukum Polda Jabar sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan dari tersangka pembunuh Vina dan Eki di Cirebon tahun 2016 tersebut.
Dalam persidangan ini, Agus menyebut surat-surat hingga akun Facebook pun bisa dijadikan bagian dari alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam suatu tindak pidana.
Sebelumnya, dalam sidang ini, salah satu kuasa hukum Polda Jabar menanyakan apakah surat semisal ijazah, rapor, hingga STNK kendaraan bisa dijadikan alat bukti?
"Kualifikasi surat itu tentu ada dalam Pasal 187 KUHAP dan ada beberapa dalam huruf A, huruf B, dan huruf C."
"Yang paling pas apa yang tadi saudara tanyakan kepada saya itu adalah berkaitan dengan Pasal 187 huruf B yaitu surat yang dibuat oleh pejabat yang mempunyai kewenangan," kata Agus.
Baca: Deretan Bujuk Rayu Hasyim Asyari ke Anggota PPLN Den Haag, Korban Sakit Seusai Hubungan Badan
Selanjutnya, kuasa hukum Polda Jabar bertanya soal surat permintaan grasi kepada Presiden dari terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki.
Pada surat itu disebutkan, para terpidana menyadari perbuatannya dan mengaku menyesal. Lalu apakah surat grasi ini juga masuk sebagai alat bukti?
"Surat jawaban dari Presiden yang berisi penolakan itu masuk dalam Pasal 187 huruf B tadi. Tapi, kalau yang surat permohonan dari pihak pemohon mengajukan grasi itu adalah masuk dalam kualifikasi huruf C," jawab Agus.
"Itu tidak masuk dalam kualifikasi yang B, karena surat permohonan yang sifatnya adalah personal pribadi begitu," tambah Agus.
Baca: Ratusan Barang Bukti Kasus Pidana 2023-2024 Dimusnahkan Kejari Bontang, agar Tak Diselewengkan Oknum
Akun Facebook
Termohon juga bertanya perihal akun Facebook, apakah bisa djadikan alat bukti oleh penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka?
Agus menjawab, akun media sosial bisa dijadikan petunjuk dalam pemeriksaan.
"Jadi memang akun Facebook itu bisa saja dikualifikasi sebagaimana alat bukti. Tapi ini bisa dijadikan sebagai petunjuk, meskipun nanti akan dikonfirmasi lagi dalam pemeriksaan pokok perkara," katanya
Agus menekankan, akun media sosial termasuk Facebook masuk ke dalam kategori alat bukti apabila telah terverifikasi oleh ahli digital forensik.
"Akun Facebook itu nanti terkonfirmasi atau terverifikasi oleh ahli yang berkaitan dengan digital forensik."
"Maka itu bisa saja sebagai dokumen atau informasi yang sifatnya elektronik, dan bisa dikualifikasi sebagai alat bukti," jawab Agus.(*)
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Update Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Saksi Ahli Polda Jabar Sebut Akun Facebook Bisa Jadi Bukti
#viral #viral #vinacirebon #viral #egikasuscirebon #viral #pegisetiawan #pegiperong #ipturudiana
Video Production: Lulu Adzizah F
Sumber: Tribunnews Bogor
TRIBUNNEWS UPDATE
Gubernur Dedi Mulyadi Dapat Ancaman Pembunuhan Pakai Bom & Diculik, Polda Jabar Siap Selidiki
Rabu, 23 April 2025
Tribunnews Update
Korban Oknum Dokter Cabul RSHS Bertambah Jadi 3 Orang, Polda Jabar: Pelaku Terancam Penjara 12 Tahun
Kamis, 10 April 2025
Viral
Kelakuan 'Gila' Dokter PPDS sebelum Cabuli Keluarga Pasien RSHS, Suntik Korban sampai 15 Kali
Rabu, 9 April 2025
VIRAL NEWS
Geger! Atlet Taekwondo di Bandung Dilaporkan Hilang 10 Tahun, Fidya Kamalindah Muncul Klarifikasi
Jumat, 14 Maret 2025
VIRAL NEWS
LIVE: Viral Atlet Taekwondo Bandung Fidya Dilaporkan Hilang 10 Tahun, Kini Muncul & Akui Dianiaya
Jumat, 14 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.