Sabtu, 10 Mei 2025

Kabar Seleb

Vanessa Angel Ditahan seusai Diperiksa sebagai Tersangka

Rabu, 30 Januari 2019 19:33 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM, SURABAYA - Penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur memutuskan untuk menahan artis VA usai diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka pasal UU ITE pada Rabu (30/1/2019).

Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan. Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, selain memenuhi pertimbangan objektif penyidik, yakni hukuman artis VA dalam kasus yang sedang ditangani di atas 5 tahun, penahanan tersangka artis VA juga alasan subjektif penyidik.

"Alasan subjektif penyidik dalam hal ini, dikhawatirkan artis VA melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya lagi," jelasnya.

Dalam pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (30/1/2019) sejak pukul 11.00 WIB, semua syarat administrasi sudah dipenuhi, serta surat perintah penahanan sudah ditandatangani.

"Sesuai aturan, tersangka artis VA ditahan hingga 20 hari ke depan hingga kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan," ucapnya.

Artis VA ditetapkan tersangka dalam rangkaian kasus prostitusi online yang diungkap Polda Jawa Timur di Surabaya pada 5 Januari lalu.

Dari hasil pemeriksaan digital forensik, artis VA diduga terlibat dalam penyebaran atau transmisi konten asusila melalui media elektronik.

Artis VA, diduga melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 Ayat 1 tentang Kesusilaan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Artis VA diamankan dalam penggerebekan praktik prostitusi di Surabaya pada 5 Januari lalu.

Dalam rangkaian penggerebekan, polisi juga mengamankan model perempuan berinisial AS. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tersangka Pasal ITE, Artis VA Ditahan"

ARTIKEL POPULER:

Baca: Tangis Keluarga Pecah Sambut Jenazah Praka Nasruddin Korban Baku Tembak dengan KKB

Baca: Satgas Anti Mafia Bola Geledah Kantor PSSI

Baca: Pengendara Sepeda Motor Hantam Truk Pupuk, Dua IRT Tewas

TONTON JUGA:

Editor: Tri Hantoro
Video Production: Aprilia Saraswati
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved