Senin, 12 Mei 2025

Terkini Metropolitan

Manfaatkan BPKB Bodong, 4 Pemuda di Bekasi Tipu Perusahaan Jasa Peminjaman Uang Tempatnya Bekerja

Rabu, 30 Januari 2019 08:52 WIB
TribunJakarta

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUN-VIDEO.COM, BEKASI BARAT - Empat pemuda di Bekasi diringkus jajaran Polsek Bekasi Kota lantaran ketahuan melakukan aksi penipuan yang merugikan perusahaan jasa peminjaman uang di Bekasi.

Kapolsek Bekasi Kota Kompol Parjana mengatakan, keempat pelaku yakni Nofiyardi, 28 tahun, Iman Muchdi (27), Dwi Cahyono (23), dan M. Rio Sani (21), keempatnya merupakan karyawan perusahaan yang korban penipuan tersebut.

"Jadi keempatnya ini bekerja sama menipu perusahaan jasa peminjaman uang tempat mereka bekerja," kata Parjana di Mapolsek Bekasi Kota, Selasa, (29/1/2019).

Parjana menjelaskan, untuk modus yang dijalankan, keempat tersangka memanfaatkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) bodong.

Mereka mendapatkannya dengan cara membeli secara online.

Melalui BPKB itu, tersangka memanipulasi data dan membuat nasabah fiktif untuk kemudian seolah-olah mereka mengajukan pinjaman ke perusahaan jasa peminjaman uang tempat mereka bekerja.

"Jadi BPKB ini BPKB asli cuma kendaraannya sudah hilang, mereka beli melalui online, lalu dengan BPKB itu mereka mengajukan pinjaman dengan membuat data nasabah fiktif, fungsi BPKB itu untuk jaminan, karena memang jasa peminjaman uang menggunakan cara itu untuk membuka layanan pinjaman uang," tutur Parjana.

Dia menjelaskan, keempat pelaku dapat dengan mudah membuat nasabah fiktif lantaran keempatnya diketahui merupakan karyawan perusahaan yang mejadi korban.

Mereka, sudah bekerja selama empat tahun.

"Mereka dapat dengan mudah membuat nasabah fiktif karena mereka ini karyawan yang memverifikasi jika ada nasabah yang mau melakukan pinjaman," jelas dia.

Praktik penipuan ini terbongkar ketika pihak perusahaan melakukan audit dan mendapati 35 nasabah fiktik yang dibuat para tersangka. Karena itu perusahaan langsung melaporkan temuan tersebut ke Polsek Bekasi Kota.

Adapun total kerugian yang diderita perusahaan jasa peminjaman uang mencapai Rp300 juta, dengan bermodalkan BPKB bodong, tersanga dapat mengajukan peminjaman mencapai Rp5-10 Juta.

"Besaran uang yang bisa dicairkan tergantung kondisi Tahun BPKB itu, kalau tahun muda uang pinjaman semakin besar, beli BPKB lewat online ini hargnya Rp1-2 juta," kata salah satu tersangka saat diwawancarai wartawan.

Tersangka mengaku baru menjalankan praktik penipuan selama tiga bulan terakhir. Agar praktik curangnya itu tidak mudah diketahui, tersangka membayar angsuran peminjaman uang selam tiga bulan awal, sedangkan seterusnya angsuran tidak dilanjutkan.

Akibat perbuatannya, para tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Bekasi Kota, mereka dijerat dengan pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan pasal 373 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan ancamannya hukuman maksimal lima tahun. (*)

ARTIKEL POPULER:

Kesal karena Rewel, Seorang Pembantu Rumah Tangga Habisi Bayi Majikannya

Bermotif Tak Tahan Dengar Tangisan, PRT di Depok Sumpal Mulut Bayi yang Diasuhnya Gunakan Botol Susu

Diiming-imingi Uang Jajan Rp2.000, 5 Bocah di Bawah Umur Dicabuli Seorang Wanita di Aceh Utara

TONTON JUGA:

Editor: Fatikha Rizky Asteria N
Sumber: TribunJakarta

Tags
   #kasus penipuan   #Bekasi

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved