Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Sosok Sofyan, Caleg PKS Aceh Pengedar 70 Kg Sabu, Sempat Tertawa Sebelum Ditangkap & Kini Dipecat

Rabu, 29 Mei 2024 12:03 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang dari PKS, Sofyan (34) ditangkap karena kasus peredaran narkoba.

Bareskrim Polri menangkap Sofyan pada Sabtu (25/5/2024).

Sebelum ditangkap, Sofyan masih tertawa saat berbelanja di toko baju.

Dikutip dari Tribunnews.com, Sofyan ditangkap oleh pihak kepolisian di kawasan Manyak Payed, Aceh Tamiang.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, mengatakan Sofyan berperan sebagai bandar narkoba jenis sabu jaringan internasional.

"Peran yang bersangkutan sebagai pemilik barang dan pemodal serta pengendali dan berhubungan langsung dengan pihak Malaysia," kata Mukti dalam keterangannya, Senin (27/5/2024).

Mukti juga mengatakan penangkapan terhadap Sofyan ini dilakukan setelah penyidik mengungkap kasus penyelundupan 70 kilogram sabu di Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung, Minggu (10/3/2024).

Baca: Linda Bongkar Kejanggalan Baru Kasus Vina Cirebon, Diancam Ucil: Pelaku Masih Main HP di Penjara

"Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal di Bakauheni, Lampung Selatan, Minggu 10 Maret 2024 dengan barang bukti 70 kilogram sabu," ucapnya.

Dalampenangkapan awal, pihaknya mendapati ketiga orang pelaku yang berperan sebagai kurir, yaitu IA, RY, dan SR.

Kepada penyidik, mereka mengaku diminta untuk membawa keluar sabu tersebut dari Aceh.

Sosok Sofyan adalah caleg PKS nomor urut 1 dari Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh Tamiang 2.

Sofyan yang lahir pada 5 Maret 1990 di Matang Cincin ini telah menikah.

Pendidikan terakhirnya ialah sarjana sosial atau S. Sos.

Tercatat pula, riwayat pekerjaan Sofyan ialah sebagai wiraswasta.

Pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, ia berhasil terpilih sebagai DPRK Aceh Tamiang 2024-2029 dengan suara terbanyak ke dua.

Meskipun begitu, Sofyan akhirnya dipecat dari PKS.

Baca: SOSOK INI Siap Ringankan Hukuman Pegi, Mendadak Muncul dan Tantang Saksi Pembunuhan Vina Cirebon

Hal ini disampaikan anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, saat ditemui Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin kemarin.

"Saya dengar dari Dewan Pimpinan Wilayah PKS Aceh sedang memproses bukan PAW, ya, tapi langsung memecat karena memang PKS itu partai yang sangat tegas ketika ada caleg-nya bermasalah dengan narkoba," ucapnya.

Dalam kasus ini, Sofyan dijerat dengan pasal berlapis.

"Karena ditangkap proses dia dalam Undang-Undang Narkotika Pasal 114 Juncto 132 UU Narkotika," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, kepada wartawan, Senin.

Atas perbuatannya, Mukti menyebut Sofyan terancam dijatuhi hukuman maksimal pidana mati.

"Ancaman terberat hukuman mati dan minimal terendah 6 tahun penjara," ujarnya.

(Tribun-Video/Tribunnews)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 9 Fakta Caleg PKS Jadi Bandar 70 Kg Sabu, Polisi Dalami Keterlibatan dengan Jaringan Fredy Pratama

# Sofyan # bandar narkoba # Caleg PKS

Editor: Fitriana SekarAyu
Video Production: Putri Anggun Absari
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Caleg PKS   #bandar narkoba   #Sofyan

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved