Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Daerah

Dianggap Tak Becus Berdandan saat Hadiri Kondangan, Suami Tega Aniaya Istri Pukul Kepala Pakai Helm

Kamis, 24 Januari 2019 18:44 WIB
Tribun Jateng

TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang istri dianiaya suaminya sendiri karena menganggap istrinya tak bisa berdandan saat diajak ke acara kondangan.

Dirinya menganiaya dengan menusukkan kunci motor ke bagian lutut sang istri dan menghantam kepala istrinya menggunakan helm hingga hidung istrinya berdarah.

Dikutip Tribun Video dari Tribun Jateng, awalnya suami Badur (31) bersama istrinya Melinda Abriani (23) menghadiri acara hajatan pada Sabtu (19/1/2019).

Usai jadiri acara tersebut keduanya pulang ke kos yang terletak di Desa Podo, Kecamatan Kedungwuni, Pekalongan.

Namun dalam perjalanan sang istri mengaku dianiaya oleh suami dengan menusuk lututnya menggunakan kunci berulang kali.

“Dalam perjalanan saya dimarahi, alasannya dandanan saya membuatnya malu. Dan suami saya menusuk nusuk lutut saya menggunakan kunci berulang kali,” jelas Melinda, Rabu (23/1/2019).

Tak hanya menusuk lutunya, suaminya itu bahkan menghantamkan helm ke wajahnya hingga keluar darah dari hidungnya.

Ia juga mengatakan mendapatkan perlakuan aniaya oleh suaminya sendiri.

“Saya juga ditendang di bagian kening. Karena ketakutan saya pergi kerumah tetangga untuk menginap dan saya ceritakan kajadian yang menimpa saya,” paparnya.

Namun keesokan harinya pada Minggu (20/1/2019) suaminya mendatangi rumah tetangganya dan memaksa istrinya untuk pulang.

Badur mengancam akan membunuh Melinda jika tidak menuruti perintahnya tersebut.

“Awalnya saya menolak untuk dijemput, namun saya diancam akan dibunuh apabila tidak menurut untuk pulang ke kos karena takut saya menurutinya,” ujarnya.

Tak tahan dengan perlakuan suaminya, Melinda melaporkan tindak kekerasan suaminya tersebut ke Polsek Kedungeuni.

Pihak kepolisian kemudian meringkus Badur di kosnya.

Kasubbag Humas Polres Pekalongan Iptu Akrom mengatakan bahwa pelaku diduga melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Iptu Akrom menambahkan, atas perbuatannya Badur dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Pelaku diancam hukuman pidana dengan kurungan maksimal 5 tahun atau denda Rp15 juta,” tambahnya.

Kasus kekerasan suami terhadap istri bukan pertama kali ini saja terjadi.

Beberapa waktu lalu suami di Kebumen aniaya istri hingga berujung kematian.

DR (38) aniaya istrinya Eni Hermawati (27) hingga meninggal, pada 29 November 2018 lalu.

Hal tersebut dipicu lantaran istri meludah di dalam rumah hingga ditegur sang suami.

Namun sang istri tak terima hingga mengeluarkan kata-kata yang tak pantas.

DR yang gelap mata kemudian menghabisi istrinya tersebut.

Simak videonya di atas!(Tribun-Video.com/Yulita Futty Hapsari)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Anggap Tak Bisa Dandan saat Diajak Kondangan, Badur Pukuli Istri Pakai Helm dan Kunci

ARTIKEL POPULER:

Ditanya Pilih Jokowi atau Prabowo, Begini Jawaban dan Saran Cak Nun

Benarkah Mie Ayam Tugu Lilin Pajang Solo Pakai Pesugihan Pocong? Yuk Mampir ke Warungnya

Video Detik-detik Personel Band Seventeen Diterjang Tsunami di Banten saat Tampil, 2 Orang Meninggal

Editor: Radifan Setiawan
Reporter: Yulita Futty Hapsari
Video Production: Aprilia Saraswati
Sumber: Tribun Jateng

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved