Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Hasil Revisi UU Penyiaran: Tiktoker dan Youtuber Wajib Verifikasi Konten ke KPI

Selasa, 21 Mei 2024 13:37 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Draf Revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran menuai polemik di publik.

Sebab, pengaturan isinya dinilai mengambil wewenang yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya.

kreator konten yang memiliki dan menjalani akun media sosial seperti Youtube atau Youtuber, TikTok atau Tiktoker juga masuk dalam ranah UU Penyiaran ini.

Pengaturan tersebut dinilai overlapping dengan pengaturan dalam undang-undang lain.

Sebab, saat ini pengaturan platform berbasis UGC seperti Youtube, TikTok dan sebagainya mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca: Menkominfo Tanggapi Revisi UU Penyiaran: Jurnalisme Berkualitas Itu Investigasi, Bukan Omon-omon


Bahkan jika dicek dalam PP 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik maupun Permenkominfo nomor 5 tahun 2020, sudah jelas pengaturan terhadap konten-konten yang didistribusikan/ditransmisikan melalui platform berbasis UGC.

Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar menilai, jika membaca rumusan draf yang sekarang disusun oleh DPR, pengaturan revisi UU penyiaran akan menjangkau platform digital.

Termasuk konten-konten yang didistribusikan melalui platform berbasis user generated content (UGC).

"Tentu menjadi problematis ketika konten yang didistribusikan melalui platform UGC itu dipersamakan dengan konten siaran," ucap Wahyudi.

Baca: Eko Patrio Siap Jadi Menteri, Pembunuhan Bos Warung Madura hingga Dewan Pers Tolak RUU Penyiaran


Sebab, konten siaran dihasilkan oleh lembaga penyiaran seperti televisi, rumah produksi dan sebagainya.

Sedangkan, konten yang didistribusikan melalui platform UGC adalah konten yang diproduksi perseorangan atau content creator dan kemudian didistribusikan melalui platform UGC.

Seperti diketahui, dalam pasal 34F ayat (2) menyebutkan bahwa:

Penyelenggara platform digital penyiaran dan/atau plarform teknologi penyiaran lainnya wajib melakukan verifikasi konten siaran ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Hal itu sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran (PPP) dan Standar Isi Siaran (SIS).

(*)

Baca selengkapnya disini

# Hasil Revisi UU # UU Penyiaran # Revisi  # Verifikasi  # Konten # KPI # 

Editor: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Bayu Pratama
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #UU Penyiaran   #revisi   #TikToker   #YouTuber   #verifikasi   #KPI

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved