Kamis, 15 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Mahfud MD Kritik RUU Penyiaran: Itu Sangat Keblinger, Masa Media Tidak Boleh Investigasi

Kamis, 16 Mei 2024 10:04 WIB
Tribun Video

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Menkopolhukam Mahfud MD mengkritik revisi Undang-Undang atau RUU Penyiaran yang berpotensi melarang produk jurnalistik investigasi.

Menurut Mahfud, larangan tersebut merupakan sebuah kekeliruan.

Sebab ia menilai bahwa tugas jurnalis semestinya adalah melakukan investigasi.

Kritikan itu disampaikan Mahfud MD dalam channel YouTube Budiman Tanuredjo yang diunggah pada Rabu, 15 Mei 2024.

Baca: Ganjar Tak Hadir di Acara Ulang Tahun Mahfud, Mantan Cawapres 03: Maaf Kolega yang Tidak Diundang

Dalam kesempatan itu Mahfud mengatakan bahwa media akan menjadi hebat jika memiliki jurnalis-jurnalis yang bisa melakukan investigasi.

"Kritikan itu sangat keblinger, masa media tidak boleh investigasi tugas media itu ya investigasi hal-hal yang tidak dikatahui orang," kata Mahfud.

Oleh karena itu, Ia pun berpendapat bahwa melarang media menyiarkan produk investigasi maka sama saja dengan melarang orang untuk melakukan riset.

Mahfud merasa, keduanya sama meski berbeda keperluan.

Baca: Mahfud MD Dibuat Khawatir soal Wacana Bertambahnya Kementerian, Was-was Malah Jadi Ladang Korupsi

Mahfud menilai saat ini konsep hukum politik semakin tidak jelas dan tidak utuh.

Sehingga pesanan-pesanan terhadap produk Undang-Undang yang bergulir hanya kepada yang teknis.

(Tribun-Video.com/Ariska)

Host: Ariska Choirina
VP: Nur Rohman Urip

# Mahfud MD # kritik # RUU Penyiaran # media massa # Investigasi

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Ariska Nur Choirina
Video Production: Nur Rohman Urip
Sumber: Tribun Video

Tags
   #Mahfud MD   #kritik   #RUU Penyiaran   #media massa   #Investigasi

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved