Terkini Nasional
Abu Bakar Ba'asyir Batal Bebas, Yusril Memberi Tanggapan
TRIBUN-VIDEO.COM - Penasihat hukum pribadi Presiden Joko Widodo, Yusril Ihza Mahendra tidak mempersoalkan apabila pemerintah pada akhirnya memutuskan tidak membebaskan narapidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir.
Bagi Yusril, ia telah melaksanakan instruksi dari Presiden Jokowi untuk menelaah perkara sekaligus berkomunikasi dengan Ba'asyir beserta keluarganya terkait rencana pembebasan.
"Yang penting bagi saya adalah tugas yang diberikan Presiden sudah saya laksanakan. Bahwa kemudian ada perkembangan dan kebijakan baru dari pemerintah, maka saya kembalikan segala sesuatunya kepada pemerintah," ujar Yusril melalui siaran pers resmi, Selasa (22/1/2019).
"Saya telah menelaah dengan saksama isi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 khusus terkait pembebasan bersyarat dan semuanya sudah saya sampaikan ke Presiden, termasuk pembicaraan dengan Ba'asyir," lanjut dia.
Diketahui, Kepala Staf Presiden Moeldoko memastikan, kini permintaan pembebasan bersyarat bagi Ustaz Abu Bakar Ba'asyir tidak dapat dipenuhi oleh pemerintah.
"Iya (tidak dibebaskan). Karena persyaratan itu tidak boleh dinegosiasikan. Harus dilaksanakan," ujar Moeldoko saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa sore.
Ba'asyir tidak dapat memenuhi syarat formil sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan lebih lanjut didetailkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Syarat formil narapidana perkara terorisme, pertama, bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.
Kedua, telah menjalani paling sedikit dua per tiga masa pidana, dengan ketentuan dua per tiga masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan.
Ketiga, telah menjalani asimilasi paling sedikit setengah dari sisa masa pidana yang wajib dijalani.
Terakhir, menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan pemohon dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar kesetiaan pada NKRI secara tertulis. (Kompas / Fabian Januarius Kuwado)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Batal Bebaskan Abu Bakar Ba'asyir, Ini Kata Yusril"
ARTIKEL POPULER
Baca: Program Bela Negara dari Dubes Indonesia untuk Selandia Baru
Baca: Keluarga Kembali Ajukan Pembebasan bagi Baasyir Karena Sudah Memenuhi 2/3 Masa Hukuman
Baca: Klub Polo Air Ternama di Serbia VK Belgrade Mengajak Dua Atlet Indonesia
TONTON JUGA:
Sumber: Kompas.com
Pencarian Riza Chalid, Menko Yusril Dengar Kabar Sang Raja Minyak Berada di Malaysia
Jumat, 10 April 2026
Tribunnews Update
Respons Yusril Ihza soal Kelanjutan Kasus Andrie Yunus: Kewenangan Sepenuhnya di Peradilan Militer
Jumat, 10 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Yusril Geram Oknum Brimob Tewaskan Pelajar di Maluku: Polisi Harus Dihukum, di Luar Peri Kemanusiaan
Senin, 23 Februari 2026
Terkini Nasional
Undang Gelak Tawa! Candaan Gibran ke Yusril Ihza: Siapa Pun Presidennya, Menterinya Prof Yusril
Senin, 9 Februari 2026
Soroti Kasus Pedagang Es Kue, Menko Yusril: Hormati dan Tindak Aparat Kalau Bersalah
Rabu, 28 Januari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.