Jumat, 10 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Menkes Bantah Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan akan Dihapus: Standarnya Disederhanakan, Kualitas Diangkat

Selasa, 14 Mei 2024 21:32 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin membantah kabar bahwa pemerintah akan menghapus kelas 1, 2, 3 dalam BPJS Kesehatan.

Menurut Budi, pemerintah hanya menyederhanakan layanan lewat Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.

Baca: Reaksi Megawati soal Presidential Club, Kelas BPJS Dihapuskan hingga Nayunda Nabila Diperiksa KPK

Hal itu disampaikan Menkes saat mendampingi Presiden Jokowi mengunjungi RS di Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa (14/5/2024).

"Jadi itu bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat," kata Budi, dikutip dari Kompas.com.

Ia menjelaskan, penerapan KRIS akan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Baca: Antrean Pasien BPJS di RSUP Prof Ngoerah Denpasar Mengular, Pasien di Atas Bed Penyebabnya

Sebagai contoh, masyarakat pengguna BPJS yang sebelumnya berada dalam kategori kelas 3, nantinya akan naik menjadi kelas dua dan kelas satu.

Namun sebelum standarisasi itu berlaku, Budi meminta publik menunggu aturan teknis mengenai sistem pelayanan pasien BPJS itu.

Pihaknya akan mengeluarkan Permenkes sebagai tindak lanjut Perpres soal jaminan kesehatan tersebut.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengeluarkan aturan baru berisi penghapusan kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan.

Baca: Jokowi Turun Gunung Ikut Cek Pelayanan BPJS di RSUD Sibuhuan Padang Lawas

Aturan itu tertuang dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. (Tribun-Video.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Menkes Sebut Tak Ada Penghapusan Kelas BPJS, Hanya Standarnya Disederhanakan

# TRIBUNNEWS UPDATE # Menteri Kesehatan # BPJS # Budi Gunadi Sadikin # Jokowi # Konawe

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Agung Tri Laksono
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved