Minggu, 11 Mei 2025

Prostitusi Online

4 Muncikari Prostitusi Online Berhasil Ditahan, 2 Masih Buron

Selasa, 22 Januari 2019 15:59 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM, SURABAYA - Pengejaran terhadap mucikari prostitusi online jaringan artis terus dilakukan Polda Jawa Timur.

Setelah menetapkan 4 mucikari ES, TN, F, dan W, sebagai tersangka, polisi melakukan pengejaran terhadap mucikari berinisial D dan R.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Timur Kombes Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, nama D dan R muncul setelah penyidik memeriksa mucikari W.

"2 mucikari ini laki-laki, hari ini resmi dinyatakan daftar pencarian orang atau DPO," kata Yusep, Selasa (22/1/2019).

Sama dengan 4 mucikari lainnya, mucikari D dan R memiliki peran penyambung dalam praktik prostitusi kalangan artis.

"Barang bukti hasil pemeriksaan digital forensik, kedua mucikari ini juga terlibat dalam praktik prostitusi artis VA," ujar Yusep.

Satu dari empat mucikari yang ditetapkan tersangka terpaksa tidak ditahan karena dalam kondisi hamil tua dan memiliki anak berusia 1,5 tahun.

"Kita titipkan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim," ujar Yusep.

Keempat tersangka mucikari dijerat pasal berlapis.

Selain Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 45 Ayat 1 tentang UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Transaksi Elektronik, juga dijerat Pasal 296 juncto Pasal 506 KUHP.

Seperti diberitakan, Ditreskrimsus Polda Jawa Timur saat ini sedang menangani kasus prostitusi online yang melibatkan kalangan artis dari aksi penggerebekan pada 5 Januari lalu. (Kompas.com/ Kontributor Surabaya, Achmad Faizal)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Prostitusi "Online", 4 Mucikari Tersangka, 2 Masih Buron"

ARTIKEL POPULER:

Baca: Trauma Gagal Menikah, Sopir Angkot Sodomi Anak di Bawah Umur, Korban Diberi Uang Rp50 Ribu

Baca: Pria Berjas Loncat dari Jembatan Menuju Laut, Sempat Lakukan Siaran Langsung di Media Sosial

Baca: Vanessa Angel Tak Penuhi Panggilan Polda Jatim, Kapolda Beri Penjelasan

TONTON JUGA:

Editor: Tri Hantoro
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved