Minggu, 11 Mei 2025

Prostitusi Online

Polda Jatim Buka Pengaduan bagi Artis yang Namanya Tercatut Kasus Prostitusi

Kamis, 17 Januari 2019 23:02 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Jawa Timur membuka ruang bagi artis siapa pun yang merasa namanya tercatut dalam kasus prostitusi online.

Polisi akan meluruskan keterangan jika nama pelapor tercatut.

"Kami buka pengaduan, agar tidak terjadi pencemaran nama baik. Karena banyak keresahan di kalangan artis saat kami sebut ada 45 nama artis terlibat prostitusi online," kata Kapolda Jawa Timur, Irjen Luki Hermawan, Kamis (17/1/2019).

Dalam pengembangan kasus prostitusi online, polisi menemukan 45 nama model dan artis dari hasil pemeriksaan digital forensik 2 mucikari yang diamankan, yakni ES dan TN.

Dari 45 nama itu, 5 nama disebut aktif melakukan transaksi yakni ML, BS, FG, RF, dan TP.

"Semua akan kami panggil untuk kepentingan penyidikan," jelas Luki.

Dalam kasus ini, seorang artis telah mendatangi Polda Metro Jaya, yakni Cathy Sharon, karena nama dan gambarnya dicatut dalam daftar artis yang terlibat prostitusi online.

Daftar tersebut viral di grup-grup WhatsApp setelah ramai pemberitaan prostitusi artis.

Seperti diberitakan, Ditreskrimsus Polda Jawa Timur saat ini sedang menangani kasus prostitusi online yang melibatkan kalangan artis di Surabaya dari aksi penggerebekan pada 5 Januari lalu.

Dalam kasus ini, 2 orang mucikari sudah ditetapkan tersangka yakni ES dan TN. Polisi menyebut, seorang mucikari lagi berinisial F ditangkap pada Senin malam kemarin di Jakarta. (Kompas / Achmad Faizal).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polda Jatim Buka Pengaduan bagi Artis yang Namanya Tercatut Kasus Prostitusi"

ARTIKEL POPULER:

Baca: Viral Video Karyawan Dipermalukan di Jalanan karena Gagal Capai Target

Baca: Video Serangan Pertama Jokowi kepada Prabowo di Debat Pilpres, Singgung Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet

Baca: Terungkap Identitas Mayat yang Ditemukan dalam Tong Plastik dan Terbungkus Kain Putih di Surabaya

TONTON JUGA:

Editor: Tri Hantoro
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved