Sabtu, 25 April 2026

Terkini Daerah

Nasib Aipda RD Usai Kejar Pemuda Brebes hingga Tewas di Pacitan, Kini Diperiksa Propam

Jumat, 27 Maret 2026 11:29 WIB
Tribun Jateng

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Anggota Satlantas Polres Pacitan, Aipda RD, kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Bidang Propam setelah terlibat dalam insiden pengejaran seorang pemuda yang berakhir dengan kecelakaan maut.

Peristiwa tragis tersebut menimpa pemuda berinisial DT (21), warga Kecamatan Wanasari, Brebes, Jawa Tengah. Korban meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan tunggal di Desa Arjowinangun, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, pada Rabu (25/3/2026).

Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, menjelaskan bahwa kejadian bermula sekira pukul 11.15 WIB saat Aipda RD melihat DT melakukan pelanggaran lalu lintas dan memberikan teguran. Namun, korban justru memacu motornya dengan kecepatan tinggi untuk menghindari petugas.

Baca: Profil Robert Leonard Marbun, Sekjen Kemenkeu Baru yang Dilantik Purbaya Yudhi Sadewa

Aipda RD melakukan pengejaran hingga masuk ke area permukiman padat penduduk. Sesampainya di lokasi kejadian yang jalannya cenderung sempit, DT diduga kehilangan kendali hingga menabrak tiang beton dan pagar tembok. Akibat benturan keras di bagian kepala, korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Menanggapi insiden ini, AKBP Ayub Diponegoro Azhar menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada masyarakat Pacitan dan keluarga korban. "Apabila ditemukan adanya tindakan yang tidak sesuai SOP, akan kami proses sesuai ketentuan dan kami sampaikan secara terbuka," tegas Ayub pada Kamis (26/3/2026).

Saat ini, Aipda RD telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dengan koordinasi pihak Polda Jatim. Selain proses internal, Polres Pacitan juga telah berkoordinasi dengan keluarga korban di Brebes terkait pengurusan jenazah serta pemberian santunan melalui Jasa Raharja.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan tidak berkendara dengan kecepatan tinggi guna mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat berakibat fatal.

(Tribun-Video.com/TribunJateng.com)

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon
Video Production: Lulu Adzizah F
Sumber: Tribun Jateng

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved