VIRAL NEWS
Tak Pertimbangkan Laporan Candaan Gerakan Salat Mendag Zulhas, MK: Sudah Ditangani Bawaslu
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menganggap dalil pemohon a quo tak beralasan hukum terkait candaan gerakan salat Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Hakim konstitusi Guntur Hamzah dalam sidang pada Senin (22/4/2024) mengatakan, MK tak bisa mempertimbangkan lebih lanjut terkait hal tersebut.
Pasalnya dugaan pelanggaran tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu sesuai dengan tugas, kewenangan, dan kewajibannya.
Baca: Gara-gara Presiden Jokowi, Pengunjung Menjerit & Nangis di Citimall Gorontalo, Awalnya Salaman
Namun pada kesimpulannya, Bawaslu masih belum mempertimbangkan aspek lain.
Guntur mengungkapkan, hal itu terjadi karena tidak adanya persyaratan baku, tata urut, atau pisau analisis yang harus digunakan oleh Bawaslu dalam menentukan bagaimana suatu peristiwa dianggap memenuhi atau tidak memenuhi syarat materil.
(TribunVideo.com)
# Bawaslu # Mahkamah Konstitusi # Zulkifli Hasan
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Muhammad Adnan Hidayat
Sumber: Tribun Video
Live Update
Zulkifli Hasan Buka Jambore Penyuluh Pertanian di Kuningan, Tegaskan Peran Penting Ketahanan Pangan!
Rabu, 30 April 2025
Tribunnews Update
Angin Segar untuk Dapat Berkebebasan Berpendapat di Tanah Air, Gugatan UU ITE Dikabulkan MK
Selasa, 29 April 2025
Live Update
Gugat Hasil PSU ke MK, Jubir Paslon Suryatati-Ii Sumirat Tuding Ada Modus Baru Kejahatan Pilkada
Selasa, 29 April 2025
Tribunnews Update
Hakim MK Sentil Keras Ariel Noah cs saat Sidang Gugatan UU Hak Cipta: Jangan Nyanyi Aja Jelas!
Sabtu, 26 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.