Nasional
MK Tak Bisa Selesaikan Semua Perkara Pemilu, Hakim: Sama Saja Posisikan Sebagai 'Keranjang Sampah'
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengatakan bahwa tidak tepat apabila MK dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi selama penyelenggaraan tahapan Pemilu.
Saldi Isra kemudian mengatakan bahwa ini sama saja menempatkan MK sebagai 'keranjang sampah'.
Baca: Sidang Sengketa Pilpres Hari Ini Dikawal Hampir 8.000 Aparat TNI-Polri untuk Amankan Aksi Demo
"Apabila telah diposisikan untuk menilai hal-hal lain, sama saja dengan menempatkan Mahkamah sebagai 'keranjang sampah' untuk menyelesaikan semua masalah yang berkaitan dengan pemilu di Indonesia," ujar Saldi Isra dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4/2024) hari ini.
Baca: Wapres Maruf Amin Minta Masyarakat Untuk Menghormati Keputusan Hakim MK di Sidang PHPU
Sebab untuk menangani perkara Pemilu sudah menjadi kewenangan Bawaslu dan Gakkumdu.
Ia juga menyoroti DPR tidak boleh lepas tangan begitu saja. (Tribun-Video.com/Sara)
# Mahkamah Konstitusi (MK) # Sidang PHPU # Sengketa Pilpres 2024 # Saldi Isra
Reporter: sara dita
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribun Video
Tribunnews Update
Hakim MK Sentil Keras Ariel Noah cs saat Sidang Gugatan UU Hak Cipta: Jangan Nyanyi Aja Jelas!
Sabtu, 26 April 2025
Tribunnews Update
Hakim Semprot Kubu Ariel Noah di Sidang UU Hak Cipta, Ruangan Langsung Hening: Jangan Ada Lagi!
Sabtu, 26 April 2025
VIRAL NEWS
Khofifah-Emil Berangkat ke Jakarta Jelang Pembacaan Putusan PHP oleh MK
Selasa, 4 Februari 2025
Hakim Saldi Isra: Jangan Percaya Iming-iming Kemudahan dalam Sidang Sengketa Pilkada
Kamis, 30 Januari 2025
Viral News
Geram KPU Mimika Tak Bawa Bukti, Saldi Isra Gebrak Meja: Pagi-pagi Sudah Bikin Marah
Kamis, 23 Januari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.