Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Minta Masyarakat Untuk Menghormati Keputusan Hakim MK di Sidang PHPU
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Hakim Mahkamah Konstitusi RI (MK) akan membacakan putusan sidang gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024, hari ini, Senin (22/4/2024).
Terkait dengan agenda pembacaan putusan itu, Wakil Presiden RI (Wapres) Ma'ruf Amin meminta kepada masyarakat untuk menghormati apapun keputusan hakim MK nantinya.
"Kepada masyarakat dan seluruh pihak terkait khususnya yang bersengketa dan para pendukungnya, untuk menghormati dan menerima apapun hasil yang diputuskan MK nanti," kata Ma'ruf Amin dalam keterangannya kepada awak media, Senin (22/4/2024).
"Sidang MK adalah bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa yang sah usai pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024," sambungnya.
Sebagaimana kata Ma'ruf, sejatinya proses persidangan sengketa ini sudah melibatkan banyak pihak, termasuk para menteri di kabinet dan juga pelibatan publik.
Bahkan kata dia, beberapa tokoh di Indonesia sudah mengajukan diri sebagai sahabat peradilan atau amicus curiae.
Atas hal itu kata Ma'ruf, sudah seharusnya, masyarakat nantinya menghormati dan menerima apapun yang menjadi keputusan MK.
Baca: Berangkat ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Siap Dengarkan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024
"MK juga telah melakukan pelibatan publik untuk berpendapat, melalui amicus curiae atau sahabat pengadilan, yang sudah disambut oleh para tokoh bangsa dan kaum cerdik pandai. Dengan demikian putusan MK legitimate," kata dia.
Wapres lantas berpesan agar masyarakat bisa terus menjaga kerukunan dan persatuan demi Indonesia yang lebih maju dan sejahtera.
"Sebab, kerukunan dan persatuan merupakan prasyarat utama suatu bangsa agar terus dapat bergerak untuk meraih kemajuan," tandas dia.
Diketahui, dalam sidang PHPU Pilpres 2024, pasangan capres-cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD merupakan pihak pemohon.
Sementara, kubu dari Prabowo-Gibran merupakan pihak terkait, dan KPU RI merupakan pihak termohon.
Baca: Senyum Kompak Ganjar-Mahfud MD & Anies-Cak Imin Sebelum MK Umumkan Hasil Perkara Pipres 2024
Sidang putusan PHPU Pilpres ini akan digelar pada, Senin (22/4/2024) pukul 09.00 WIB, di Mahkamah Konstitusi RI (MK).
Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, peradilan konstitusi itu telah mengirimkan surat panggilan kepada para pemohon.
Fajar menjelaskan, pembacaan putusan untuk kedua pihak pemohon itu akan digabungkan dalam satu sidang.
"Digabung di ruang sidang yang sama, dalam satu majelis yang sama," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta, pada Jumat (19/4/2024).
Meski sidangnya digabung, namun untuk risalah putusannya tetap dipisah masing-masing pemohon.
Sementara itu, untuk pihak yang boleh hadir di dalam ruang sidang pleno MK, kata Fajar, adalah para pihak yang terkait PHPU Pilpres.
"Kita panggil semuanya, pemohon 1, pemohon 2, termohon, pihak terkait, pemberi keterangan Bawaslu, ya 4 ini lah untuk 2 perkara itu, ada 8 surat yang kita kirimkan," ungkapnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sengketa Pilpres 2024 Diputuskan Hari Ini, Wapres Singgung Syarat Utama Menjadi Negara Maju
# sidang # putusan mk # sidang phpu # sengketa pilpres # maruf amin # wapres
Video Production: Tri Susilo Mardhani
Sumber: Tribunnews.com
Nasional
Wejangan Ma'ruf Amin untuk Menteri Prabowo, Sebut Kondisi Indonesia Tengah Genting & Krisis
Senin, 21 April 2025
Terkini Nasional
Pesan Ma'ruf Amin ke Menteri Prabowo: Situasi Indonesia saat ini Tidak Baik baik Saja
Senin, 21 April 2025
Tribunnews Update
Pesan Ma'ruf Amin kepada Para Menteri Prabowo: Situasi Indonesia saat Ini Mungkin Tak Baik-baik Saja
Senin, 21 April 2025
Tribunnews Update
Ma'ruf Amin Sebut Kondisi Indonesia Sedang Tidak Baik-baik Saja, Beri Wejangan untuk Menteri Prabowo
Senin, 21 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Penyebab Jokowi & Maruf Amin Digugat Warga Solo soal Mobil Esemka, Diminta Ganti Rugi Rp 300 Juta
Rabu, 9 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.