Sabtu, 18 April 2026

VIRAL NEWS

KPU Tegaskan Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, 'Surat' Megawati ke MK Akankah Jadi Pertimbangan Hakim?

Kamis, 18 April 2024 17:42 WIB
Kompas.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa surat amicus curiae atau sahabat pengadilan bukanlah alat bukti sengketa Pilpres 2024.

Pihak-pihak yang mengajukan amicus curiae termasuk Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan juga Rizieq Shihab.

Anggota KPU RI Idham Holik menegaskan majelis hakim telah memberikan seluruh pihak yang terlibat dalam sidang sengketa pilpres untuk menyampaikan alat bukti tambahan.

Baik itu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai pemohon, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming selaku pihak terkait, KPU RI sebagai termohon, dan Bawaslu selaku pemberi keterangan.

Alat bukti harus memuat atau berisikan fakta objektif atas sebuah peristiwa.

Baca: Mulanya Sombong, Sopir Fortuner Berpelat TNI Palsu Kini Tertunduk Lesu usai Jadi Tersangka

Idham juga menegaskan bahwa UU Pemilu maupun Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilpres tidak memuat satu pun istilah Amicus Curiae.

Idham mengutip UU MK yang pada intinya telah mengatur bahwa majelis hakim membuat putusan berdasarkan alat bukti.

Jenis-jenis alat bukti itu pun sudah diatur di dalam beleid yang sama, yaitu surat atau tulisan, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan para pihak, petunjuk, dan alat bukti lain berupa informasi secara elektronik.

Sebelumnya diberitakan, dokumen Amicus Curiae Megawati diserahkan melalui Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang didampingi Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat dan Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.

Dalam surat tersebut, Megawati menambahkan tulisan tangan yang berisi pesan agar MK mengambil putusan yang menjaga kehidupan demokrasi di Indonesia.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti"

#megawati #mk #mahkamahkonstitusi #amicuscuriae

Editor: Restu Riyawan
Reporter: sara dita
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved