Nasional
Optimis Prabowo-Gibran Dilantik 20 Oktober, Yusril Yakin Putusan MK Tak Akan Membuat Pilpres Diulang
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM — Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra meyakini kalau gugatan sengketa pilpres dari kubu pemohon I yakni pasangan capres-cawapres Anies-Muhaimin dan pemohon II Ganjar-Mahfud tak akan berlandaskan hukum yang kuat.
Atas hal itu, Yusril merasa optimistis kalau hakim Mahkamah Konstitusi RI (MK) akan membuat keputusan yang selaras dengan keyakinan pihaknya.
Bahkan kata Yusril, putusan sidang sengketa yang akan dibacakan pada Senin 22 April 2024 itu tidak akan mengeluarkan hasil yang membuat Pilpres 2024 diulang.
"Dengan demikian tidak akan ada Pilpres tahap Kedua, apalagi Pilpres ulang tanpa keikut-sertaan Prabowo Gibran, atau tanpa keikut-sertaan Gibran sebagaimana dimohon masing-masing Pemohon," kata Yusril kepada awak media, Minggu (14/4/2024).
Yusril juga menyatakan, penetapan Pilpres 2024 yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) juga akan bersifat final nantinya.
Pasalnya, apapun keputusan MK akan mengikat dan harus dijalankan.
Baca: Kubu Ganjar-Mahfud Bakal Bawa Bukti Tambahan ke MK, Makin Yakin Bisa Menangkan Gugatan Pilpres
Dengan begitu, Yusril menyebut, pada Oktober 2024 mendatang, presiden dan wakil presiden 2024-2029 terpilih yakni Prabowo-Gibran akan dilantik.
"Hasil Pilpres dinyatakan final. Bangsa Indonesia menantikan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tanggal 20 Oktober 2024 yang akan datang," tukas dia.
Diberitakan, Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra meyakini, hakim Mahkamah Konstitusi RI (MK) akan menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres yang dilayangkan oleh kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies-Muhaimin dan nomor urut 2 Ganjar-Mahfud.
Sebagai informasi, MK RI akan menggelar agenda sidang pembacaan putusan atas gugatan dari kedua kubu pasangan capres-cawapres pada Senin, 22 April 2024.
Menurut Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu, gugatan dari para pemohon itu diyakini tidak memiliki alasan hukum dan bukti yang kuat.
"Kami berkeyakinan, MK akan mempunyai sikap yang sama dengan kami, Tim Pembela Prabowo-Gibran, bahwa seluruh petitum yang diajukan kedua Pemohon tidaklah beralasan hukum dan tidak didukung oleh alat bukti yang telah disampaikan secara terbuka dalam persidangan," kata Yusril kepada awak media, Minggu (14/4/2024).
Baca: Sindiran Yusril Respons Walk Out & Protes BW ke Eddy Hiariej, Sebut BW Seumur Hidup Tersangka di MK
Atas hal itu, Yusril meyakini kalau hakim konstitusi akan menolak seluruh permohonan, baik dari kubu Amin maupun Ganjar-Mahfud.
"Karena itu, kami berkeyakinan MK akan menolak seluruh permohonan kedua Pemohon," kata dia.
Dengan begitu, Yusril berkeyakinan kalau putusan MK nantinya bisa menguatkan pada penetapan Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) yang menyatakan Prabowo-Gibran pemenang Pilpres.
"Untuk selanjutnya, MK akan menyatakan bahwa perolehan masing-masing Paslonpres dalam Pilpres yang lalu, sebagaimana telah ditetapkan KPU adalah benar dan sah menurut hukum," kata dia.
"Sebagai tindak lanjutnya, MK akan menetapkan Prabowo-Gibran adalah peraih suara terbanyak atau pemenang dalam Pilpres 2024," tukas Yusril.
(*)
# yusril # mk # sidang mk # sengketa pilpres # prabowo # gibran
Video Production: Ignatius Agustha Kurniawan
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Anwar Usman Bungkam Pilih Tak Beri Komentar soal Desakan Pemakzulan Wapres Gibran
3 hari lalu
Terkini Nasional
Enggan Komentari soal Pemakzulan Gibran, Anwar Usman Bakal Buka Kotak Pandora Putusan MK?
3 hari lalu
Tribunnews Update
Golkar: Pilpres 2024 Sah! Gibran Tak Melanggar, Pintu Pemakzulan Konstitusional Masih Tertutup
6 hari lalu
Tribunnews Update
THMP: Barisan Sakit Hati Buntut Kekalahan Paslon Pilpres 2024, Purn TNI Desak Gibran Dimakzulkan
Senin, 5 Mei 2025
Live Update
Bertemu Prabowo, Gerindra Jawab Isu Reshuffle Kabinet setelah Hasan Nasbi Mundur dari Kepala PCO
Rabu, 30 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.