Senin, 27 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

DKPP Sebut Pencalonan Gibran Tak Bisa Dibatalkan tapi Periksa Dugaan Pelanggaran Etik KPU

Sabtu, 6 April 2024 12:01 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menegaskan tak bisa membatalkan pencalonan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang disebut melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 19 Tahun 2023.

Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan, DKPP hanya bisa memeriksa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Komisioner KPU terkait kasus pencalonan Prabowo-Gibran itu.

Heddy menjelaskan, DKPP memiliki kapasitas mengadili pelanggaran etik KPU.

Baca: Hakim MK Kicep Diskakmat Airlangga Imbas Cecar 4 Menteri, Mahfud MD Ungkap Gibran Cacat Prosedur

Baca: Margarito Menggebu Tegaskan Pencalonan Prabowo-Gibran Sah: Sudah Kalah Baru Ribut, Kan Nggak Fair

Putusan DKPP jelas bahwa komisioner KPU melakukan pelanggaran berat karena menerima pendaftaran Prabowo-Gibran tanpa merevisi terlebih dahulu PKPU 19 Tahun 2023 yang berisi syarat usia minimal 40 tahun.

"Yang diperiksa DKPP dalam perkara itu adalah, dugaan pelanggaran etik yang dilakukan KPU, dugaan pelanggaran etik, yang kami periksa bukan persoalan hukum sah dan tidaknya pencalonan," ujar Heddy dalam sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jumat (5/4/2024). (Tribun-Video.com)

Baca juga berita terkait di sini

# TRIBUNNEWS UPDATE # sengketa # DKPP # Pilpres # Pemilu # Gibran

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: valencia frida varendy
Sumber: Tribun Video

Tags
   #TRIBUNNEWS UPDATE   #DKPP   #sengketa   #Pemilu   #Pilpres   #Gibran

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved